Kasus Pembunuhan Nenek 82 Tahun di Jembrana Dihentikan

Kasus Pembunuhan Nenek 82 Tahun di Jembrana Dihentikan

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 08 Okt 2024 23:15 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Ilustrasi sidang. Foto: detikcom/Ari Saputra
Jembrana - Kasus pembunuhan nenek berusia 82 tahun di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, dihentikan. Hal ini dilakukan karena pelaku bernama Agus Wanto didiagnosis mengalami gangguan jiwa oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali.

"Karena ada indikasi gangguan jiwa, maka berkas perkara kami kembalikan dulu ke penyidik," ungkap Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (8/10/2024).

Menurut hasil pemeriksaan psikiatri forensik, Agus didiagnosis mengalami retardasi mental dengan gejala psikotik. Artinya, Agus mengalami gangguan kejiwaan yang ditandai dengan halusinasi pendengaran dan delusi.

"Selama tersangka belum dinyatakan sehat jasmani dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, proses hukum tidak dapat dilanjutkan," tegas Delfi.

Kejaksaan menyarankan agar Agus menjalani perawatan intensif di rumah sakit jiwa hingga kondisinya membaik. "Setelah dinyatakan sembuh dan dinyatakan mampu bertanggung jawab, proses hukum baru dapat dilanjutkan," imbuh Delfi.

Diberitakan sebelumnya, Agus (32) tersangka pembunuhan terhadap Saudah (82) di Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, terancam pidana penjara selama 7 tahun. Agus ditangkap pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 05.30 Wita di sebuah hotel kosong di Banjar Pesinggahan, Desa Medewi.

Pembunuhan bermula pada Jumat, 14 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 Wita. Agus datang ke rumah Saudah dengan tujuan mengambil barang-barang milik korban. Namun, perbuatan Agus diketahui oleh Saudah. Agus memukul dan menusuk Saudah dengan linggis.


(nor/nor)

Hide Ads