Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menghentikan penanganan dua kasus pencurian melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Dua tersangka pencuri, S (33) dan TSC (59), dibebaskan.
S, seorang buruh petik cengkeh asal Bondowoso, sebelumnya tertangkap karena mencuri satu karung cengkeh kering seberat 33 kilogram. Sementara itu, TSC, seorang nenek asal Jembrana, mencuri sebuah handphone.
Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan penghentian penuntutan terhadap kedua tersangka ini telah memenuhi semua syarat yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Agung. Salah satu syarat utama adalah adanya perdamaian antara korban dan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dalam kedua kasus ini telah memaafkan pelaku dan meminta agar perkara dihentikan. Hal ini menjadi pertimbangan utama kami dalam menerapkan restorative justice," ungkap Meyke kepada awak media, Kamis (14/11/2024).
Meyke menambahkan RJ adalah mengembalikan keadaan seperti semula. Dalam kasus ini, barang bukti yang dicuri telah dikembalikan kepada korban dan pelaku juga menyesali perbuatannya.
"Selain itu, kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan fakta bahwa kedua pelaku ini adalah pelaku pertama kali," imbuhnya.
Namun, Meyke mengingatkan bahwa pembebasan ini bukan berarti pelaku bebas melakukan tindakan serupa. Jika terulang kembali, maka kasus sebelumnya akan dibuka kembali.
"Kami berharap SKP2 yang diterima hari ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh kedua tersangka untuk memperbaiki diri," tegasnya.
(dpw/dpw)