Terpidana kasus korupsi, I Gede Winasa, membayar uang pengganti dan denda sebesar Rp 3,8 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Rabu (3/7/2024). Pihak keluarga berharap Winasa segera bebas.
Dari pantauan detikBali, uang tersebut diserahkan oleh anak kandung Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Jembrana. Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu diletakkan di sebuah meja di ruangan aula Kejaksaan Negeri Jembrana.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan pengembalian dana ini berkaitan dengan dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Putusan Mahkamah Agung Nomor 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) tahun 2009/2010. Winasa divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair pidana kurungan 8 bulan, dan uang pengganti Rp 2,322 miliar.
Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/PID.SUS/2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif. Winasa divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan 6 bulan, dan uang pengganti Rp 797,554 juta.
"Total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Gede Winasa adalah Rp 3.819.554.800. Selanjutnya, selama 1x24 jam uang tersebut harus segera disetorkan ke kas negara, sehingga proses lebih lanjut bisa dilakukan," beber Meyke di hadapan awak media.
Meyke menambahkan bukti dan administrasi lainnya juga diserahkan ke Rutan Negara untuk proses selanjutnya. Mengenai masa hukuman dan proses pembebasan, Meyke menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan Rutan.
Sementara itu, Patriana Krisna menegaskan berupaya maksimal agar ayahnya bisa segera bebas dan berkumpul bersama keluarga.
"Teknisnya nanti dari kuasa hukum kami. Intinya semoga cepat berkumpul bersama keluarga. Uang ini hasil dari usaha keluarga dan kawan-kawan bapak (Winasa)," papar Ipat.
Sementara itu, kuasa hukum Winasa, Komang Sutrisna, mengatakan setelah proses penyerahan denda dan uang pengganti ke Kejari Negara, pihaknya akan ke Rutan Negara untuk menyerahkan administrasi dan bukti pengembalian dana.
"Harapan kami semua, Pak Winasa segera bebas dan berkumpul bersama keluarga dan bisa tenang di masa tua beliau," tandas Sutrisna.
(hsa/hsa)