
Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara
Briptu Dila divonis 4 tahun penjara karena membakar suaminya, Briptu Rian, hingga tewas. Vonis ini sesuai dengan tuntutn jaksa.
Briptu Dila divonis 4 tahun penjara karena membakar suaminya, Briptu Rian, hingga tewas. Vonis ini sesuai dengan tuntutn jaksa.
Briptu Dila (28), terdakwa pembakar suaminya, Briptu Rian dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menilai Dila terbukti melakukan KDRT hingga menewaskan suaminya.
Briptu Dila, polwan yang membakar suaminya, menangis di sidang. Ia menyesali perbuatannya yang dipicu masalah judi dan gaji. Simak fakta-faktanya.
Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila terus menangis saat menceritakan bagaimana ia membakar Briptu Rian, suaminya sendiri. Ia menyesal telah melakukan itu.
Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28), polwan yang membakar suami diperiksa sebagai terdakwa di PN Mojokerto. Sidang kali ini mengungkap fakta baru.
Polwan yang membakar suaminya di Kota Mojokerto, Briptu Dila dihadirkan di ruang sidang untuk pertama kalinya. Briptu Dila menangis sepanjang sidang.
Kasus Polwan Dila yang membakar suaminya di Mojokerto berlanjut. Sidang mendengarkan kesaksian saksi meringankan terkait masalah ekonomi dan KDRT.
Sidang perkara polwan bakar suami di Kota Mojokerto dilanjutkan dengan pemeriksaan 4 saksi yang meringankan terdakwa (a de charge). Begini kesaksian mereka.
Saksi ahli menyatakan Briptu Dila mengidap gangguan kepribadian, memicu tindakan pembakaran suaminya. Hal ini disampaikan dalam persidangan.
Sidang polwan bakar suami di Mojokerto berlanjut. Dalam sidang dibeber isi WA terakhir antara terdakwa dengan korban yang membahas gaji ke-13 untuk judi online.