Ahli Forensik dari Bidlabfor Polda Jatim Setyadi diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan polwan bakar suami di Kota Mojokerto. Ahli membeberkan percakapan WhatsApp terakhir antara terdakwa dengan korban yang membahas gaji ke-13 untuk judi online.
Seperti sebelumnya, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi. Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) mengikuti sidang secara daring. Sedangkan saksi ahli dihadirkan langsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Dalam kesaksiannya, Ahli Forensik dari Bidlabfor Polda Jatim Setyadi menyatakan telah memeriksa ponsel milik terdakwa maupun korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27). Sesuai permintaan penyidik, pihaknya hanya menyajikan percakapan terdakwa dengan korban melalui WhatsApp pada hari kejadian, Sabtu (8/6) pukul 08.08-09.28 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi itu, Briptu Dila menanyakan ihwal penarikan uang Rp 2 juta dari rekening suaminya. Sang suami, Briptu Rian pun mengaku telah mengambil uang dari gaji ke-13 tersebut. Bapak 3 anak ini menyatakan masih membawa uang tersebut dan akan ia kembalikan kepada terdakwa.
Namun, terdakwa tak puas dengan jawaban tersebut. Ia mendesak suaminya agar mengaku uang Rp 2 juta tersebut akan digunakan untuk apa. Jika tidak, polwan anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu mengancam akan mengobrak-abrik rumahnya.
"Kemudian dijawab almarhum Rian jam 09.13 WIB kalau uangnya akan dipakai judi," terang Setyadi dalam kesaksiannya, Selasa (5/11/2024).
Briptu Dila pun meminta suaminya segera pulang ke Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Saat itu, Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang. Terdakwa bakal mengadukan suaminya ke ibunya.
Karena Briptu Rian tak kunjung pulang, Briptu Dila kembali mengirim pesan WhatsApp pukul 09.26 WIB. Terdakwa mengancam akan membunuh dan membakar ketiga anaknya. Pukul 09.28 WIB, terdakwa menyampaikan kalau sudah membeli bensin, serta mengirim foto botol berisi cairan Pertalite.
Tidak hanya itu, Setyadi juga memeriksa riwayat browsing di ponsel Briptu Rian. Ternyata terdapat riwayat akses ke sejumlah portal judi online (judol). "Kami juga screenshoot riwayat permainan 7 hari terakhir," jelasnya.
Dalam sidang perdana pada Selasa (22/10), JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian.
Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.
Pembakaran terjadi di garasi aspol tersebut pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia lantas menyiram tubuh suaminya dengan Pertalite. Selanjutnya, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Sehingga tisu yang terbakar terjatuh ke Pertalite di lantai garasi.
Seketika api menyambar tubuh Briptu Rian. Akibatnya, korban menderita luka bakar 96%. Ia menghembuskan napas terakhir di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Minggu (9/6) siang. Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.
Kasus polwan bakar suami ini diduga karena masalah gaji ke-13 Briptu Rian yang tak jelas dipakai untuk apa saja. Briptu Dila sempat mengecek rekening suaminya. Ia mendapati saldonya tinggal Rp 800.000. Sedangkan uang Rp 2 juta diduga diambil korban untuk berjudi.
(abq/iwd)