Penyesalan Mendalam Briptu Dila Telah Bakar Suami Sendiri

Round-Up

Penyesalan Mendalam Briptu Dila Telah Bakar Suami Sendiri

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 20 Nov 2024 08:00 WIB
Briptu Dila
Briptu Dila memberikan keterangan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) terus menangis saat menceritakan bagaimana ia membakar Briptu Rian (27), suaminya sendiri. Briptu Dila menceritakan itu semua saat ia diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Briptu Dila tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memakai kaus tahanan warna oranye. Kaus tersebut membalut kemeja putihnya. Jilbab hitamnya selaras dengan celana panjang yang ia kenakan. Kedua tangannya diborgol dengan 2 polwan mengawalnya. Seperti terdakwa pada umumnya, kaus tahanan itu ia lepas.

Sehingga ia memakai kemeja panjang putih dan celana panjang hitam. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini bergulir sekitar pukul 10.46 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi. Briptu Dila didampingi tim penasihat hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Briptu Dila sebelum menjalani sidangBriptu Dila sebelum menjalani sidang (Foto: Enggran Eko Budianto)

Sepanjang persidangan, Briptu Dila terus menangis. Namun, ia masih mampu menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU). Ibu 3 anak ini menjelaskan kronologi pembakaran suaminya, mendiang Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) sampai masalah yang memicunya.

Dalam salah satu keterangannya kepada majelis hakim, Briptu Dila mengaku tak berniat membakar suaminya. Niatnya sekadar ingin menakut-nakuti Briptu Rian karena ketahuan bermain judi online (judol). Dengan menakut-nakuti tersebut, ia berharap suaminya jera sehingga setop bermain judol.

ADVERTISEMENT

Namun, majelis hakim mencecar motifnya tersebut dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya apakah Briptu Dila tidak berpikir panjang tentang dampak perbuatannya. Yaitu memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat, lalu menyiramkan Pertalite ke sekujur tubuh suaminya.

Lalu membakar tisu dengan korek api berjarak sekitar 1,5 meter dari tubuh suaminya. Sembari terus menangis, Briptu Dila akhirnya mengakui kesalahannya.

"Kesalahan saya, saya menyesal Yang Mulia. Saya ingin mengubah dia (agar tidak bermain judol lagi)," jelasnya, Selasa (19/11/2024).

Dalam sidang perdana pada Selasa (22/10), JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian.




(abq/iwd)


Hide Ads