Diperiksa Hakim, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Nangis Sepanjang Sidang

Diperiksa Hakim, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Nangis Sepanjang Sidang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 19 Nov 2024 17:33 WIB
Briptu Dila saat menjalani persidangan
Briptu Dila menangis saat menjalani persidangan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Polwan yang membakar suaminya di Kota Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) dihadirkan di ruang sidang untuk pertama kalinya. Anggota Polres Mojokerto Kota ini menangis sepanjang sidang saat diperiksa sebagai terdakwa.

Briptu Dila tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memakai kaus tahanan warna oranye. Kaus tersebut membalut kemeja putihnya. Jilbab hitamnya selaras dengan celana panjang yang ia kenakan. Kedua tangannya diborgol dengan 2 polwan mengawalnya. Seperti terdakwa pada umumnya, kaus tahanan itu ia lepas.

Sehingga ia memakai kemeja panjang putih dan celana panjang hitam. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini bergulir sekitar pukul 10.46 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi. Briptu Dila didampingi tim penasihat hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepanjang persidangan, Briptu Dila terus menangis. Namun, ia masih mampu menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU). Ibu 3 anak ini menjelaskan kronologi pembakaran suaminya, mendiang Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) sampai masalah yang memicunya.

Dalam salah satu keterangannya kepada majelis hakim, Briptu Dila mengaku tak berniat membakar suaminya. Niatnya sekadar ingin menakut-nakuti Briptu Rian karena ketahuan bermain judi online (judol). Dengan menakut-nakuti tersebut, ia berharap suaminya jera sehingga setop bermain judol.

ADVERTISEMENT

Namun, majelis hakim mencecar motifnya tersebut dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya apakah Briptu Dila tidak berpikir panjang tentang dampak perbuatannya. Yaitu memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat, lalu menyiramkan Pertalite ke sekujur tubuh suaminya.

Lalu membakar tisu dengan korek api berjarak sekitar 1,5 meter dari tubuh suaminya. Sembari terus menangis, Briptu Dila akhirnya mengakui kesalahannya. "Kesalahan saya, saya menyesal Yang Mulia. Saya ingin mengubah dia (agar tidak bermain judol lagi)," jelasnya, Selasa (19/11/2024).

Dalam sidang perdana pada Selasa (22/10), JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian.

Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak berusia balita. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.

Pembakaran terjadi di garasi aspol tersebut pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia lantas menyiram tubuh suaminya dengan Pertalite. Selanjutnya, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Sehingga tisu yang terbakar terjatuh ke Pertalite di lantai garasi.

Seketika api menyambar tubuh Briptu Rian. Akibatnya, korban menderita luka bakar 96%. Ia menghembuskan napas terakhir di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Minggu (9/6) siang. Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.

Kasus polwan bakar suami ini dipicu masalah gaji ke-13 Briptu Rian. Briptu Dila sempat mengecek rekening suaminya. Ia mendapati saldonya tinggal Rp 800 ribu. Sedangkan uang Rp 2 juta diduga diambil korban untuk bermain judol.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads