Saksi ahli Dokter Spesialis Jiwa RS Bhayangkara Surabaya dr Lucia Dewi Puspita menyatakan Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila (28) mengidap gangguan kepribadian. Gangguan tersebut menjadi salah satu pemicu oknum polwan tersebut membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) di Aspol Kota Mojokerto.
Keterangan tersebut disampaikan dr Lucia saat diperiksa sebagai saksi di sidang lanjutan perkara Briptu Dila di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Sri Adriyanthi tersebut, dr lucia bersaksi secara daring.
Dalam kesaksiannya, dr Lucia melakukan pemeriksaan psikiatri terhadap Briptu Dila di RS Bhayangkara Surabaya pada 10-16 Juni 2024. Selain dengan wawancara, pihaknya juga melakukan rangkaian tes kejiwaan terhadap terdakwa selama pemeriksaan pskiatri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terperiksa mengalami gangguan kepribadian emosional tidak stabil dengan tipe impulsif. Cenderung tidak mau mempertimbangkan dampak dari perbuatannya," jelasnya dalam persidangan, Selasa (5/11/2024).
Di tengah persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Risky Bagaskoro menanyakan penyebab Briptu Dila melakukan KDRT kepada suaminya dari sisi kejiwaan. dr Lucia pun menjelaskannya. Pertama, karena faktor gangguan kepribadian emosional tidak stabil dengan tipe impulsif yang diidap terdakwa.
Kedua, masalah rumah tangga Briptu Rian dengan Briptu Dila sejak 2021. Yaitu Briptu Rian sering bermain judi online (judol). Padahal, terdakwa sudah mengingatkan suaminya itu. Bahkan, pasangan polisi itu membuat surat perjanjian agar korban berhenti main judol. Namun, korban tetap melakukannya.
"Apalagi kondisi keuangan mereka menipis karena 3 anaknya masih balita butuh uang banyak. Selain itu, terperiksa ada riwayat ayahnya keras mendidiknya. Sehingga kepribadiannya juga keras. Apalagi si suami kadang tak mau membantu dalam pengasuhan anak," terangnya.
Meski begitu, dr Lucia memastikan, Briptu Dila menyadari betul perbuatannya, serta risiko yang harus ditanggung saat insiden pembakaran Briptu Rian terjadi di tempat tinggal mereka. "Terperiksa menyadari perbuatan dan risikonya," tandasnya.
Dalam sidang perdana pada Selasa (22/10), JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian.
Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.
Pembakaran terjadi di garasi aspol tersebut pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia lantas menyiram tubuh suaminya dengan Pertalite. Selanjutnya, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Sehingga tisu yang terbakar terjatuh ke Pertalite di lantai garasi.
Seketika api menyambar tubuh Briptu Rian. Akibatnya, korban menderita luka bakar 96%. Ia menghembuskan napas terakhir di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Minggu (9/6) siang. Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.
Kasus polwan bakar suami ini dipicu masalah gaji ke-13 Briptu Rian. Briptu Dila sempat mengecek rekening suaminya. Ia mendapati saldonya tinggal Rp 800 ribu. Sedangkan uang Rp 2 juta diduga diambil korban untuk berjudi.
(abq/iwd)