
Bos Sindikat Uang Palsu Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun Penjara
Bos sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Bos sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pengacara membantah ada oknum jaksa meminta suap sebesar Rp 5 miliar kepada terdakwa sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding.
Jaksa bantah tudingan Annar Sampetoding soal permintaan uang Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas. Kejaksaan siap tindak tegas jika ada bukti pemerasan.
Terdakwa Muhammad Syahruna dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus produksi uang palsu Rp 640 juta. John Biliater juga dituntut serupa.