Mahasiswi Rekrut 3 Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun

Mahasiswi Rekrut 3 Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 21 Okt 2025 10:38 WIB
Terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani saat mengikuti sidang putusan di PN Kelas IA Kupang, NTT, Selasa (21/10/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani saat mengikuti sidang putusan di PN Kelas IA Kupang, NTT, Selasa (21/10/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan pidana 11 tahun penjara terhadap mahasiswi bernama Stefani Rehi Doko alias Fani. Sidang vonis digelar di ruang Cakra PN Kupang pada Selasa (21/10/2025)

Fani merupakan terdakwa yang merekrut tiga anak yang kemudian menjadi korban pencabulan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Sidang vonis dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, Selasa.

Majelis hakim menyatakan Fani terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan sebelumnya. Dalam kasus tersebut, Fani disebut merekrut dan menyerahkan tiga anak kepada yang kemudian dicabuli oleh AKBP Fajar.

ADVERTISEMENT

Korban berinisial I (5) mengalami sakit pada kemaluannya akibat luka robek setelah hendak disetubuhi oleh Fajar. Setelah itu, Fajar meminta Fani untuk menjemput I kembali dari sebuah kamar di Hotel Kristal Kota Kupang.

"Berdasarkan hasil visum et repertum, anak korban mengalami luka robek pada kemaluannya," ungkap majelis hakim.

Pantauan detikBali, Fani mulanya tampak tersenyum saat memasuki ruang sidang pada pukul 09.36 Wita. Ia mengenakan kemeja biru dan celana jeans biru.

Setelah pembacaan putusan, Fani tampak legawa. Ia kemudian diminta untuk menemui kuasa hukumnya, Velintia Latumahina, agar mendiskusikan putusan tersebut. Kepada hakim, Velintia menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

"Kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata Velintia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menuntut Fani dengan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Kupang pada Senin (22/9/2025). Fani didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads