Akhmad Bumi, pengacara mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), agar melepaskan kliennya. Meskipun terbukti mencabuli tiga anak di bawah umur.
"Dalam pleidoi tadi, kami minta lepas. Lepas itu artinya perbuatan terbukti, tapi bukan merupakan tindak pidana," ujar Akhmad seusai sidang dengan agenda pleidoi atau pembelaan di PN Kelas 1A Kupang, Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhmad mengeklaim kekerasan seksual yang dialami korban berinisial M dan W, itu terjadi karena adanya kesepakatan antara mereka dan Fajar. Kemudian, kata Akhmad, fakta yang diperolehnya para korban bukan baru pertama kali terlibat dalam hal tersebut.
"Yang penting adalah dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, itu hanya dikenal ketika anak itu dilacurkan dan dieksploitasi. Tapi pertanyaan kami dalam pledoi ini mengenai apa konstruksi hukum kalau anak melacur diri atau menjual diri," kata Akhmad.
"Kemudian menyerahkan kehormatannya kepada orang lain. Itu sama sekali tidak diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sehingga apakah hukum dengan serta-merta ikut melegitimasi atau ada terobosan hukum agar anak dibina," lanjut Akhmad.
Menurut Akhmad, untuk korban berinisial I itu dinilai tidak cukup bukti. Sebab, dia berujar, dalam hukum apabila hanya satu saksi saja yang mengetahui, maka bukan dianggap sebagai saksi.
"Ini tidak ada yang tahu. Sementara terdakwa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) karena keterangan tunggal dan tidak didukung oleh keterangan lain," jelas Akhmad.
Selain itu, Akhmad berujar, perbuatan Fajar tidak didukung oleh barang bukti yang kuat. Meskipun, barang bukti seperti CD berisi 8 video. Namun, sejumlah video tersebut bukan berasal dari handphone (HP) milik Fajar, tapi dari HP orang lain.
"Di dalam video itu, wajah terdakwa tidak ada. Kami sudah periksa ahli digital forensik dari Mabes Polri, sehingga mereka mengaku tidak ditemukan bukti video dalam HP terdakwa," terang Akhmad.
"Terus diambil dari siapa? Kalau dari orang lain, maka pertanyaan kami adilkah bila terdakwa dituntut untuk bertanggung jawab?" pungkas Akhmad.
Sebelumnya, Fajar 20 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sidang dengan agenda tuntutan ini digelar di PN Kupang, Senin (22/9/2025). Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.
(hsa/hsa)