
Pegawai Rutan Akan Disanksi jika Terbukti Menganiaya Tahanan
Kanwil Kemenkumham NTT akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai Rutan Kelas IIB Kupang jika terbukti menganiaya tahanan. Seperti apa sanksinya?
Kanwil Kemenkumham NTT akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai Rutan Kelas IIB Kupang jika terbukti menganiaya tahanan. Seperti apa sanksinya?
Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggapi pemberitaan terkait beredarnya Surat Keputusan (SK) pembatalan mutasi 48 pegawai rutan dan lapas.
Beredar SK Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) nomor W22-5429.KP.04.01 tentang mutasi terhadap 48 pegawai.
Sebanyak sembilan pegawai Rutan Kelas IIB Kupang menggeruduk Kanwil Kemenkumham NTT). Mereka menilai surat keputusan (SK) mutasi yang dikeluarkan tidak adil.
Sebanyak 235 narapidana (napi) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024.
Sebanyak 1.887 narapidana di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan diskon masa tahanan alias remisi Hari Raya Natal 2023. Tiga di antaranya langsung bebas.