detikBaliJumat, 21 Jun 2024 09:56 WIB
Pegawai Rutan Akan Disanksi jika Terbukti Menganiaya Tahanan
Kanwil Kemenkumham NTT akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai Rutan Kelas IIB Kupang jika terbukti menganiaya tahanan. Seperti apa sanksinya?










































