
Kemenkumham Turunkan Tim Investigasi Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menurunkan tim inspektorat untuk melakukan investigasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menurunkan tim inspektorat untuk melakukan investigasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kupang.
Pegawai Rutan Kelas II B Kupang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada tahanan. Jika terbukti, pegawai yang pungli terlibat terancam dipecat.
Pegawai Rutan Kelas II B Kupang, NTT, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada tahanan. Satu tahanan ditarik Rp 40 juta jika ingin cepat bebas.
Pegawai Rutan Kelas IIB Kupang menyalurkan protes lantaran tidak mau dimutasi. Pemutasian mereka dilakukan atas adanya dugaan pungli di Rutan Kupang.
Sebanyak sembilan pegawai Rutan Kelas IIB Kupang menggeruduk Kanwil Kemenkumham NTT). Mereka menilai surat keputusan (SK) mutasi yang dikeluarkan tidak adil.
Ombudsman NTT menemukan ada dugaan praktik pungli di Rutan Kupang. Ada narapidana yang disuruh membayar biaya pengamanan ibadah gereja Minggu.