Beredar Surat Keputusan (SK) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) nomor W22-5429.KP.04.01 tentang mutasi terhadap 48 pegawai. Hal itu buntut dari sembilan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang yang menggeruduk kantor Kemenkumham dan memprotes SK mutasi.
Keputusan pembatalan itu termuat dalam dalam SK nomor W22-5491.KP.04.01 yang dilihat detikBali. Dalam SK tersebut ada 48 nama pegawai rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di lingkup Kemenkumham NTT yang mutasinya dibatalkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone, enggan menjelaskan lebih detail terkait alasan pembatalan SK tersebut. Ia mengaku akan menyampaikannya pada Rabu (5/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saja baru wawancara saya. Nanti hari Rabu baru saya panggil," ujar Marciana ketika dikonfirmasi detikBali melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (1/6/2024).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak sembilan pegawai Rutan Kelas IIB Kupang menggeruduk Kanwil Kemenkumham NTT, Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 09.20 Wita. Musababnya, mereka menilai SK mutasi yang dikeluarkan tidak adil.
Para pegawai itu mendatangi Kanwil Kemenkumham NTT sejak pukul 08.05 Wita. Mereka lalu diarahkan untuk berdialog dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham NTT, Maliki. Selain itu, informasi yang dihimpun detikBali, ada salah satu pegawai yang sudah dua bulan gajinya ditahan.
Salah satu pegawai Rutan Kupang, Hendro Thome, menjelaskan alasan mereka melakukan protes SK mutasi. Semuanya berawal dari adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kupang. Namun, saat diperiksa, mereka tidak terbukti melakukan pungli.
"Tetapi sayangnya kami dikenakan hukuman disiplin. Sangat miris itu. SK pelanggaran disiplin belum keluar, tetapi tiba-tiba ada SK mutasi. Makanya kami menilai ini diskriminatif sekali," ujar Hendro saat ditemui detikBali di halaman Kanwil Kemenkumham NTT.
(hsa/hsa)