Kanwil Kemenkumham NTT Bantah Pencabutan SK Mutasi Pegawai Buntut dari Protes

Kanwil Kemenkumham NTT Bantah Pencabutan SK Mutasi Pegawai Buntut dari Protes

Hakim Dwi Saputra - detikBali
Minggu, 02 Jun 2024 18:31 WIB
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone (tengah), saat menggelar konferensi pers akhir tahun.
Foto: Kakanwil Kemenkumham Kupang Marciana Dominika Jone (tengah). (dok. Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggapi pemberitaan terkait beredarnya Surat Keputusan (SK) pembatalan mutasi 48 pegawai rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di NTT.

Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone menyampaikan klarifikasi dan hak jawabnya. Pertama, Marciana menyampaikan kakanwil menerbitkan SK Nomor: W22-5429.KP.04.01 Tahun 2024 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemenkumham NTT, pada Selasa 28 Mei 2024.

Kemudian, pada Rabu 29 Mei 2024 surat keputusan tersebut dicabut kembali melalui Pencabutan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Nomor W22.KP.04.01-5492 tertanggal 29 Mei 2024 Hal Penyampaian Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah. Sebab, ada kekeliruan teknis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan adanya kekeliruan teknis sebagaimana tercantum pada landasan sosiologis dalam huruf b konsiderans menimbang SK Pencabutan," ujar Marciana dalam klarifikasi tertulis.

Marciana membantah SK pencabutan mutasi pegawai merupakan buntut dari protes sembilan pegawai Rutan Kupang pada Kamis (30/5/2024). Sebab, SK pencabutan tersebut dikeluarkan sebelum aksi protes.

ADVERTISEMENT

"Peristiwa protes 9 orang pegawai Rutan Kupang berlangsung pada Kamis, 30 Mei 2024, sehingga tidak benar frasa dalam pemberitaan yang menyatakan bahwa 'Hal itu buntut dari sembilan pegawai Rutan Kelas IIB Kupang yang menggeruduk Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dan memprotes SK Mutasi'," beber Marciana.

Marciana juga keberatan disebut enggan menjelaskan lebih detail perihal munculnya SK pencabutan mutasi pegawai tersebut. Marciana menegaskan akan memberi penjelasan mengenai SK. Yakni, akan disampaikan dalam jumpa pers pada Rabu 5 Juni 2024.

"Pemberitaan yang disampaikan detikBali tersebut tidak melalui konfirmasi dengan pihak Humas Kanwil Kemenkumham NTT sehingga terdapat misinformasi," ujar Marciana.

Penjelasan tersebut merupakan hak jawab dari Kanwil Kemenkumham NTT atas artikel detikBali berjudul 'Beredar SK Pembatalan Mutasi 48 Pegawai Rutan-Lapas di NTT.'




(hsa/hsa)

Hide Ads