1.887 Warga Binaan di NTT Dapat Diskon Masa Tahanan, 3 Langsung Bebas

1.887 Warga Binaan di NTT Dapat Diskon Masa Tahanan, 3 Langsung Bebas

Simon Selly - detikBali
Selasa, 26 Des 2023 08:57 WIB
Kepala LPKA Klas I Kupang, Lukas Laksana Frans, saat menyerahkan dokumen remisi kepada 25 anak binaan LPKA Klas I Kupang di Aula LPKA. (Foto: Istimewa)
Kepala LPKA Klas I Kupang, Lukas Laksana Frans, saat menyerahkan dokumen remisi kepada 25 anak binaan LPKA Klas I Kupang di Aula LPKA. (Foto: Istimewa)
Kupang -

Sebanyak 1.887 narapidana di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan diskon masa tahanan alias remisi Hari Raya Natal 2023. Tiga di antaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) NTT Marciana D Jone menjelaskan ribuan warga binaan itu mendapat potongan masa tahanan bervariasi. "Ada yang 15 hari, ada yang satu bulan, dan ada lebih dari itu," tutur Marciana saat dikonfirmasi detikBali, Senin malam (25/12/2023).

Menurut Marciana, Kanwil Kemenkumham NTT awalnya mengusulkan remisi untuk 1.869 warga binaan. Jumlah tersebut bertambah 18 orang berdasarkan usulan dari beberapa unit pelaksana teknis (UPT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada penambahan narapidana dari beberapa UPT yang baru divonis dan dieksekusi jaksa yang dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Makanya jumlahnya naik dari yang kami ajukan," imbuhnya.

Marciana menjelaskan ribuan narapidana yang mendapat remisi itu berasal dari seluruh rumah tahanan negara (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham NTT. Salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang narapidana agar mendapat remisi, yakni telah menjalani masa pidana enam bulan bagi narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan.

"Dari 1.887 itu, remisi untuk napi atau tahanan perempuan ada 27 orang dan untuk anak ada 25 orang," pungkasnya.

Sementara itu, sebanyak 25 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kupang (LPKA Kupang) mendapatkan remisi Natal 2023. Pengumuman remisi disampaikan oleh Kepala LPKA Kupang Lukas Laksana Frans di Aula LPKA Klas I Kupang, Senin.

Lukas menjelaskan potongan hukuman yang diberikan kepada puluhan anak binaan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. "Sebanyak 16 anak mendapatkan remisi sebesar 15 hari, delapan anak mendapatkan remisi satu bulan, dan satu anak mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari," ujar Lukas.




(iws/gsp)

Hide Ads