Kasus Pecahnya Jembatan Kaca The Geong Banyumas, Pemilik Divonis 2 Tahun Bui

Kasus Pecahnya Jembatan Kaca The Geong Banyumas, Pemilik Divonis 2 Tahun Bui

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 22 Feb 2024 16:04 WIB
Terdakwa Edi Suseno, pemilik Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (22/2/2024).
Terdakwa Edi Suseno, pemilik Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (22/2/2024). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Banyumas -

Terdakwa Edi Suseno (63) yang merupakan pemilik Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, divonis 2 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Firdaus Azizy dengan anggota Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kamis (22/2).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara kepada terdakwa Edi Suseno selama 2 tahun," kata Hakim Firdaus dalam persidangan, Kamis (22/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun beberapa hal yang memberatkan terdakwa menurut Hakim Firdaus, sehingga terdakwa divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Hal-hal yang memberatkan, kejadian tersebut karena bisa menurunkan animo masyarakat berkunjung ke Wisata Baturraden. Kemudian belum ada titik temu atau terselesaikannya santunan terhadap keluarga korban meninggal," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, penasihat hukum Edi Suseno, Dimas Gustaman menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap vonis tersebut.

"Arahnya ke depan berpeluang mau mengajukan banding," ujar Dimas.

Diberitakan sebelumnya, insiden jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, pecah menewaskan satu orang wisatawan pada Rabu (25/10/2023). Terungkap jembatan itu memakai kaca bekas dan tidak memenuhi standar.

Saat kejadian terdapat empat wisatawan yang sedang berswafoto. Akibat insiden itu, wisatawan berinisial FA (49) meninggal dunia saat dalam perjalanan dibawa ke RS, dan satu wisatawan inisial AI (41) mengalami luka-luka dan dirawat di RS Margono Soekarjo Purwokerto.

Dari kasus ini, Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian menetapkan pemilik jembatan kaca The Geong Limpakuwus sebagai tersangka. Kepolisian memastikan pemilik jembatan kaca itu telah lalai dalam mengoperasikan wahana tersebut.




(dil/ahr)


Hide Ads