Pemilik wahana The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Edi Suseno (63), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menetapkan tersangka karena pemilik diduga lalai dan menyebabkan hilangnya nyawa wisatawan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan selain di Limpakuwus, tersangka juga memiliki dua lokasi wahana serupa.
"Yang bersangkutan memiliki 3 wahana seperti ini. Ada di Limpakuwus, Baturraden yang sudah ditutup dan ada di Guci, Tegal," kata Edy kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lokasi yang berada di Tegal, Edy mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Tegal.
"Untuk yang ada di Tegal kami sudah berkoordinasi dengan Polres Tegal Kabupaten. Dan saat ini wahana tersebut juga sudah ditutup," terangnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan wahana serupa. Hal ini dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka. Pemilik yang bernama Edi Suseno (63) ditetapkan tersangka atas kejadian insiden wahana jembatan kaca pecah dan menyebabkan 1 wisatawan tewas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim Sat Reskrim Polresta Banyumas dan melibatkan Tim Labfor Polda mendapati ada kelalaian oleh pihak pemilik.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Edi dalam ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10).
(sip/sip)