Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas mengungkap bahwa jembatan kaca di The Geong Limpakuwus ternyata belum dilengkapi dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diketahui, izin PBG merupakan sebutan baru untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami khususnya di proses perizinan sampai sekarang belum pernah ada permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung maupun sertifikat layak fungsi untuk wahana The Geong," kata Kepala Bidang Penataan Bangunan DPU Kabupaten Banyumas, Imam Wibowo di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, jembatan merupakan bangunan yang wajib memiliki perizinan tersebut. Namun, pihak DPU Kabupaten Banyumas belum mengeluarkan izin untuk jembatan kaca di objek wisata itu.
"Jadi kalau merujuk aturan di Ciptaker dan PP nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung, jembatan masuk kategori sarpras bangunan gedung atau sarpras objek wisata," terangnya.
Menurutnya, dari aturan ini disebutkan bahwa konstruksi dan sebagainya harus sesuai standar teknis yang ditentukan.
"Kebetulan sampai saat ini kami belum pernah menerima permohonan, baik melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung yang merupakan aplikasi dari KemenPUPR untuk pelayanan persetujuan bangunan gedung maupun SFL (Sertifikat Laik Fungsi)," jelasnya.
Dia menyebut bahwa bangunan yang tidak memiliki izin PBG seharusnya tidak boleh dioperasikan. Hanya saja, lantaran belum pernah ada pengajuan izin, pihaknya belum bisa menganalisis konstruksi jembatan kaca tersebut.
"Dalam proses perizinan, berdasarkan dokumen rencana pemilik bangunan nantinya akan diketahui apakah konstruksi yang ada sudah memenuhi standar teknis atau belum," kata dia.
Hanya saja, hingga kini pihaknya belum bisa memberikan penilaian terhadap kelayakan jembatan tersebut.
"Saat ini kami belum menganalisis secara menyeluruh konstruksi yg digunakan. Apabila setelah dianalisis, konstruksinya tidak memenuhi standar teknis, kami akan meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, jembatan kaca di The Geong Limpakuwus Banyumas pecah hingga membuat dua pengunjung terjatuh. Bahkan, salah satunya tewas akibat peristiwa itu.
Adapun pemilik tempat wisata itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menganggap dia lalai sehingga menyebabkan tewasnya pengunjung.
(apl/apl)