
Polda Lampung Tangkap 8 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Polda Lampung menangkap 8 orang sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama. Sebanyak 38,19 kilogram sabu diamankan.
Polda Lampung menangkap 8 orang sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama. Sebanyak 38,19 kilogram sabu diamankan.
Polda Lampung kembali membongkar sindikat jaringan narkoba Fredy Pratama. Sebanyak 8 tersangka diamankan bersama barang bukti 38,19 kg sabu.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan penghargaan dari Drugs Enforcement Administration (DEA) atas pengungkapan narkoba jaringan Fredy Pratama.
Sales bernama Selva Veronica dihadirkan dalam sidang AKP Andri Gustami sebagai saksi. Dia mengaku sering dikirimi uang oleh Andri.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan B merupakan anak buah Fredy. Adapun B ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
Majelis hakim PN Tanjung Karang menolak eksepsi AKP Andri Gustami. Perkara narkoba terdakwa akan dilanjutkan ke sidang berikutnya.
JPU Kejari Bandar Lampung menolak eksepsi AKP Andri Gustami. Pihak Andri sebelumnya mengajukan nota keberatan dan menyebut dawkaan kurang cermat.
Pengacara AKP Andri Gustami menilai dakwaan terhadap kliennya kurang jelas dan harus dibatalkan. Sebab, penangkapan barbuk tidak dijelaskan secara rinci.
Polda Lampung melimpahkan uang hasil TPPU jaringan narkoba Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Total yang dilimpahkan sebesar Rp 24,4 miliar.
Polda Lampung melimpahkan uang hasil TPPU jaringan Fredy Pratama ke Kejati Lampung. Nilainya mencapai Rp 24,4 miliar.