
Sejoli Tersangka Pemilik 7 Janin Segera Disidang Usai Pelimpahan Tahap II
Sejoli tersangka kasus aborsi 7 janin segera akan menjalani persidangan usai Kejari Makassar telah melaksanakan pelimpahan tahap II.
Sejoli tersangka kasus aborsi 7 janin segera akan menjalani persidangan usai Kejari Makassar telah melaksanakan pelimpahan tahap II.
Hasil tes DNA sejoli aborsi 7 janin selama 10 tahun di Makassar sesuai alias identik dengan 2 tersangka NM (29) dan pacarnya SM (30).
Aksi wanita simpan 7 janin selama 10 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan terungkap. Berikut kronologi pengungkapan kasusnya.
Wanita NM (29), tersangka aborsi 7 janin selama 10 tahun di Kota Makassar, Sulsel terungkap mengkonsumsi obat pabrikan untuk menggugurkan kandungannya.
DNA sejoli aborsi 7 janin selama 10 tahun di Kota Makassar, sudah diperiksa dan dikirim ke Jakarta.
Polisi melakukan tes kejiwaan terhadap NM wanita yang menyimpan 7 janin aborsi selama 10 tahun di Makassar. Tes DNA juga akan dilakukan terhadap sejoli itu.
Wanita simpan 7 janin di Makassar menjalani tes kejiwaan. Sementara kekasihnya menjalani tes DNA karena hanya mengakui 4 dari 7 janin bayi.
Wanita simpan 7 janin, NM dan kekasihnya, SM dites DNA hari ini. Tes DNA dilakukan karena SM hanya mengakui jadi ayah dari 4 janin, 3 lainnya ia tak mengakui.
Wanita simpan 7 janin inisial NM menjalani tes kejiwaan hari ini di Makassar. Kejiwaan NM diperiksa oleh tim Biddokkes Polda Sulsel.
Polisi menyebut pria SM (30) tak kunjung menikahi SM wanita yang menyimpan 7 janinnya di Makassar karena punya wanita idaman lain.