"Sudah tahap dua, minggu lalu. Minggu lalu juga kita limpahkan ke pengadilan," kata Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat dihubungi detikSulsel, Senin (10/10/2022).
Andi mengatakan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti serta sejoli NM (29) dan kekasihnya SM (30) berlangsung pada Kamis (29/9) lalu, sementara proses pelimpahannya ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar dilakukan pada Kamis (6/10).
"Sisa tunggu jadwal sidang. Kalau sudah di tahap II berarti kita anggap sudah layak dilimpahkan ke pengadilan," ucap Andi.
Usai pelimpahan tahap II, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka ada pada jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini keduanya berstatus tahanan Kejari Makassar dan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar sambil menunggu jadwal sidang keluar.
"Sekarang statusnya tahanan jaksa, setelah dilimpah ke pengadilan tahanan hakim," tuturnya.
Sejoli pemilik tujuh janin bayi yang membusuk di kotak makan dalam kamar kos-kosan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus aborsi. Keduanya dipastikan bekerja sama saat menggugurkan janin.
"Keterangan sementara, motifnya karena malu. Tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada wartawan, Rabu (8/6).
Akibatnya, wanita itu meminum suatu ramuan yang dapat mempermudah gugurnya kandungan. Sementara sang pria ikut membantu pasangannya melakukan aborsi.
"Akhirnya anak ini digugurkan atau diaborsi," katanya.
Budi mengungkapkan aborsi dilakukan kedua tersangka sejak 2012 lalu. Total 7 kali sudah keduanya melakukan aborsi selama 10 tahun terakhir.
"Info sementara melakukan aborsi 7 kali. Dilakukan sejak 2012 sampai sekarang," katanya.
(tau/sar)