Keluarga eks Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus kecewa dengan hasil putusan hakim PN Bale Bandung terhadap terdakwa, Aditya (35). Aditya divonis 19 tahun bui.
Pembacaan putusan tersebut dibacakan majelis hakim ketua, Maju Purba di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (21/11/2023). Terdakwa hadir secara langsung di meja hijau pesakitan.
Aditya merupakan pembunuh Jaja Ahmad Jayus. Jaja Ahmad Jayus meninggal dunia pada Jumat (21/4/2023). Ia sempat dirawat usai menjadi korban pembacokan pada 28 Maret 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait hasil sidang putusan kali ini saya jelas tidak puas," ujar istri mantan Ketua KY, Ikeu Kusmiati, kepada awak media usai persidangan.
Ikeu menduga Aditya melakukan aksi tersebut secara berencana. Makanya dia menginginkan terdakwa bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Ini jelas sudah perencanaan pembunuhan," katanya.
Menurutnya Aditya telah membuntuti suaminya sejak dari salah satu mal di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Maka kata dia, tidak mungkin aksi tersebut dilakukan tanpa perencanaan.
"Kalau itu pencurian, perampokan, itu tidak mungkin pelakunya mengikuti pemilik rumah yang akan dirampok. Itu tidak mungkin," jelasnya.
Pihak keluarga masih berpikir dan melakukan diskusi terkait langkah hukum ke depannya. Sementara dari pihak terdakwa selepas persidangan langsung menerima hasil putusan tersebut.
Simak Video 'Pembunuh Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Divonis 19 Tahun Penjara':