Uang senilai Rp 2 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. Iwan mengungkapkan alasan mengapa menyimpan uang sebanyak itu di rumahnya.
"Saya itu masih konvensional," kata Wawan, panggilan Iwan Kurniawan Lukminto, saat ditemui di Diamond Solo Convention Center, Rabu (2/7/2025).
Ia mengaku kurang percaya dengan sistem keamanan di bank. Karena itu, alih-alih menabungkan uangnya di bank, ia memilih menyimpannya di rumah.
"Jadi apa, bank itu kan kadang-kadang error, e-banking ini bisa tahu-tahu saldonya hangus, hilang begitu ya. Eh, salah satu ini sajalah, apa pilihan saya eh secara konvensional," ungkapnya.
Uang untuk Sekolah Anak
Wawan Lukminto melanjutkan, uang Rp 2 miliar itu rencananya dia pakai untuk pendidikan anak-anaknya. Ia menegaskan dana tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan persoalan Sritex.
"Ya, sebenarnya itu kan uang tersebut adalah uang untuk pendidikan anak-anak dan sudah juga kebetulan ada labelnya juga tahun 2024 jadi tidak ada hubungannya dengan kasus ini," paparnya.
Meski begitu, dirinya kooperatif dan menyerahkan uang itu kepada Kejagung. Ia juga menekankan bahwa uang halal tidak perlu disembunyikan.
"Kami kooperatif, beliau minta untuk diserahkan terlebih dahulu nanti tinggal kita membuktikan. Kita kooperatif aja, intinya kalau uang halal itu tidak disembunyikan," ungkapnya.
Dilansir detikNews, Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Iwan Lukminto. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penggeledahan itu dilakukan pada Senin, (30/6) kemarin. Selain uang Rp 2 miliar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Harli melalui keterangannya, Selasa (1/7).
Dia kemudian merinci uang Rp 2 miliar itu dipisah menjadi bagian yang berbeda. Pada kedua bagian uang tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo.
"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024," ungkap Harli.
"Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah:
- Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
- Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata
- Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
(apu/afn)