
Ipda Rudy Soik Akan Laporkan Kabid Humas-Propam Polda NTT ke Mabes Polri
Ipda Rudy Soik melaporkan Kabid Humas dan Kabid Propam Polda NTT ke Mabes Polri atas tuduhan penyebaran hoaks terkait 12 laporan polisi yang menjeratnya.
Ipda Rudy Soik melaporkan Kabid Humas dan Kabid Propam Polda NTT ke Mabes Polri atas tuduhan penyebaran hoaks terkait 12 laporan polisi yang menjeratnya.
Algajali Munandar melaporkan Ipda Rudy Soik ke Polda NTT atas tuduhan fitnah terkait penimbunan BBM. Kuasa hukumnya siapkan gugatan perdata.
Ipda Rudy Soik mengajukan banding atas pemecatan tidak hormat ke Polda NTT. Proses banding akan difasilitasi Polda NTT untuk peninjauan kembali keputusan.
Eks KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik dipecat usai mengusut dugaan mafia BBM jenis solar di Kupang. Berikut fakta-faktanya.
Algajali Munandar dan Ahmad Ansar membantah terlibat dalam kasus mafia penimbunan BBM yang diusut oleh eks KBO Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.
Ipda Rudy Soik resmi dipecat sebagai anggota polisi oleh Polda NTT seusai menyelidiki kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.
Polda NTT membantah pemecatan Ipda Rudy Soik terkait pemasangan garis polisi. Pemecatan disebabkan pelanggaran prosedur penyelidikan BBM yang tidak sesuai SOP.
Ipda Rudy Soik menolak dipecat Polda NTT setelah menyelidiki mafia BBM. Dia berencana banding dan menegaskan tindakan sesuai prosedur.
Polda NTT memecat Ipda Rudy Soik setelah sidang kode etik. Pelanggaran terkait prosedur penyidikan dan ketidakkooperatifan menjadi alasan utama.
Ipda Rudy Soik dipecat oleh Polda NTT setelah melanggar kode etik saat menyelidiki mafia BBM. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan.