Rudy Soik sendiri telah dipecat sebagai anggota polisi lantaran dinilai menyalahi aturan dalam penyelidikan penyalahgunaan BBM di Kupang. Ia bersama tim memasang garis polisi di rumah warga bernama Algajali dan Ahmad Ansar.
"Saya tidak sama sekali terlibat dalam kasus penimbunan maupun mafia BBM. Semua itu hanya tuduhan yang tidak mendasar," ungkap Algajali saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (13/10/2024) malam.
Algazali pernah ditangkap oleh Polresta Kupang Kota karena menimbun BBM sebanyak empat ton pada 2022. Kasus tersebut sudah diproses hukum dan Algazali telah menjalani kurungan penjara selama enam bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Adapun, penertiban mafia BBM subsidi jenis solar oleh Rudy Soik bersama anggota Polresta Kupang Kota lainnya berawal pada Sabtu (15/6/2024). Saat itu, Polresta Kupang Kota mendapat informasi dari warga terkait kelangkaan BBM di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Belu, hingga Kota Kupang.
Menurut Algajali, saat Ipda Rudy Soik bersama sejumlah anggotanya tiba, mereka langsung menanyakan apakah ada drum berisi BBM. Algajali lantas mengaku drum-drum di rumahnya dalam kondisi kosong.
Algajali juga menepis tudingan yang menyebut dirinya pernah menyogok seorang anggota Polda NTT sebesar Rp 15 juta. Dia mengaku tidak pernah memberikan uang kepada polisi.
"Saya tidak pernah kasih uang kepada polisi," tegas Algajali.
Sementara itu, Ahmad Ansar mengkelaim aktivitasnya dalam pengisian dan pengangkutan BBM sudah mengantongi surat izin dan QR code dari Dinas Perikanan dan Kelautan NTT. Ia menyebut aktivitasnya sudah sesuai regulasi.
"Saya melakukan muatan BBM ini ada aturan mainnya. Kami diberikan semacam surat izin oleh Dinas Perikanan dan Kelautan NTT. Kalau salah, berarti itu negara yang salah dan suratnya saya sudah tunjukkan," kata Ahmad.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, menjelaskan status Ahmad dan Algajali masih menjadi saksi. Mereka juga turut dihadirkan saat sidang kode etik terhadap Ipda Rudy Soik.
"Mereka sebagai saksi karena mereka merasa dirugikan dalam kasus itu. Sehingga usaha mereka selama ini tidak lancar lagi karena dituduh timbun BBM ilegal. Padahal, itu tidak terbukti," kata Ariasandy.
(iws/gsp)