detikNewsJumat, 14 Nov 2025 08:04 WIB
3 Pembahasan Panja RUU KUHAP Soal Wewenang Hakim hingga Penyitaan
Panja RUU KUHAP sepakat penyidik dapat lakukan penyitaan mendesak tanpa izin Ketua PN. Selain itu, pengamatan hakim juga bisa menjadi alat bukti











































