Ipda Rudy Soik resmi mengajukan permohonan banding ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya. Namun, memori bandingnya belum dimasukkan.
"Saya sudah kasih masuk permohonan banding dari beberapa hari lalu. Kalau memori bandingnya belum masuk dan secepatnya saya segera ajukan ke Polda NTT," ujar Rudy Soik, Kamis (17/10/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan permohonan banding yang diajukan oleh Ipda Rudi Soik sudah diterima. Polda NTT, kata Ariasandy, akan memfasilitasi proses bandingnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan memfasilitasi proses banding yang diajukan oleh Ipda Rudy Soik terkait putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya," kata Ariasandy.
Ariasandy menjelaskan pengajuan banding itu merupakan langkah hukum yang diambil Rudy untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut. Menurutnya, Polda NTT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum yang adil, transparan, dan memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami berharap proses bandingnya dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelas Ariasandy.
Ariasandy membeberkan pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk komisi kode etik dan profesi (KKEP) banding melalui Sekretariat KKEP sesuai Pasal 69 Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
"Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP. Setelah itu, baru pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP," beber Ariasandy.
Diberitakan sebelumnya, Ipda Rudy Soik menantang Polda NTT untuk duduk bersama menjelaskan awal mula penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada putusan pemecatan dirinya.
"Saya tantang Bapak Kabid (Humas dan Propam Polda NTT) untuk kita bicara di forum lebih luas lagi di lembaga legislatif dan di depan Kapolri, baru saya buka bapak intimidasi saya atau tidak. Saya tantang kita konferensi pers bersama," ujar Rudy Soik saat diwawancarai awak media, Selasa (15/10/2024).
Rudy menjelaskan awalnya sudah menghubungi Kombes Robert Anthoni Sormin, termasuk Wakapolda NTT, Brigjen Awi Setiyono, melalui pesan WhatsApp agar memvideokan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, saat persidangan tidak ada yang merekam.
"Kalau kasus yang mau memalukan saya, mereka pakai kamera besar-besar dari Humas Polda NTT untuk merekam saya, tapi kasus yang saya mau bicara tentang keterlibatan anggota Polda NTT (dalam kasus BBM) mereka justru tidak merekam," cecar mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota itu.
(nor/nor)