Fakta-Fakta Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Selidiki Kasus Dugaan Mafia BBM

Berita Nasional

Fakta-Fakta Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Selidiki Kasus Dugaan Mafia BBM

Tim detikBali - detikSulsel
Senin, 14 Okt 2024 18:00 WIB
Eks KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik saat ditemui detikBali di kediamannya di Kota Kupang, NTT. (Yufengki Bria/detikBali).
Foto: Ipda Rudy Soik. (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

MantanKBO Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai mengusut dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rudy pun melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas pemecatannya dari Polri.

Diketahui, Rudy menyelidiki kasus mafia BBM yang diduga melibatkan sejumlah anggota Polda NTT. Namun penyelidikan itu membuatnya diberikan sanksi dari institusi Polri usai memasang garis polisi di rumah warga yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM.

Dirangkum dari detikBali, Senin (14/10), berikut fakta-fakta pemecatan Ipda Rudy Soik usai mengusut dugaan mafia BBM di Kupang:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mula Penyelidikan Dugaan Mafia BBM

Rudy menjelaskan penyelidikan kasus dugaan mafia BBM berdasarkan informasi warga pada Sabtu (15/6). Berdasarkan informasi itu, ada dugaan kelangkaan BBM di Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, hingga Kota Kupang.

"Saya sampaikan kepada Bapak Kapolresta bahwa ada keterlibatan anggota (polisi) di kasus ini, jadi beliau bilang sudah kamu tegak lurus saja (sikat mafia BBM), maka saya dikuatkan dengan surat perintah tugas dari Bapak Kapolresta Kupang Kota," jelas Rudy pada Selasa (3/9).

ADVERTISEMENT

Rudy menegaskan penertiban dilakukan atas surat perintah yang ditandatangani Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung. Rudy pun mengumpulkan bukti hingga terungkap adanya pengepul menggunakan kode QR milik Law A Gwan, seorang pengusaha di Cilacap, Jawa Tengah.

"Setelah kami buka, siapa itu Law A Gwan? Ini lah Law A Gwan (yang kode QR miliknya digunakan untuk membeli BBM subsidi di NTT)," beber Rudy sembari menunjukan foto Law A Gwan.

Temuan Drum-Jeriken untuk Timbun BBM

Rudy bersama 12 anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota pun turun ke rumah Ahmad Ansar yang menjadi lokasi penimbunan BBM di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa pada Selasa (25/6). Di lokasi itu, polisi menemukan drum hingga jeriken yang akan digunakan menimbun BBM.

Setelah penertiban, Rudy mengajak rekannya makan siang dan evaluasi di Master Piece yang lokasinya berjarak 100 meter dengan Polda NTT. Rudy juga mengajak AKP Yohanes Suhardi yang saat itu sebagai Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota agar menuju ke Master Piece.

"Master piece itu, sudah sering saya diperintahkan untuk melayani ibu-ibu Bhayangkari untuk makan bersama bila ada kegiatan di Mapolda NTT karena jaraknya sangat dekat," kata Rudy.

Saat itu, Rudy tetap memerintahkan Kasubditnya untuk tetap memimpin sejumlah anggotanya ke tempat penampungan milik Ahmad Ansar. Pasalnya Rudy meyakini adanya keterlibatan anggota Polresta Kupang Kota dan Ditkrimsus Polda NTT dalam kasus itu.

Rudy Didatangi Propam Polda NTT

Rudy mengatakan anggota Propam Polda NTT ternyata menyusul ke Masterpiece. Propam datang saat Yohanes dan belasan anggota dari Polresta Kupang Kota tiba di lokasi.

"Jadi tidak ada yang namanya penangkapan, tetapi cuman cek saja dan mereka bilang lagi buat apa? Oh lagi makan, nanti ke kantor saja," kata Rudy menirukan perkataan anggota Propam itu.

Kedatangan Propam membuat Rudy curiga lantaran anggotanya dicegat masuk ke lokasi dan meminta mereka pulang. Rudy merasa dia dan anggotanya merasa dijebak.

"Jadi kami merasa ada surat perintah pun bisa digugurkan dengan kekuatan propam seperti cara itu. Nyatanya kami yang terlibat penyelidikan BBM semuanya dimutasi," terang Rudy.

Simak fakta lainnya di halaman berikutnya...

Rumah Penimbun BBM Dipasangi Garis Polisi

Rudy masih tetap melanjutkan penyelidikan hingga memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) penimbunan BBM, tepatnya di rumah AL Gazali Munandar dan Ahmad Ansar pada Kamis (27/6). Rudy melakukan penindakan bersama anggotanya atas pengetahuan Yohanes Suhardi dan Aldinan Manurung selaku pimpinan Rudy.

"Kenapa saya pasang garis polisi karena anggota saya Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados terbukti menerima suap dari Ahmad Ansar, ada Ahmad ini membeli BBM dengan kode QR orang lain yang secara fakta melawan hukum," kata Rudy.

Rudy menyebut, Ahmad Ansar dan Algazali Munandar bekerja sama dalam penimbunan BBM. Keduanya diduga melibatkan oknum polisi dari Ditkrimsus Polda NTT untuk menjalankan bisnis BBM yang ilegal.

"Saya anggap ini membahayakan institusi Polri, maka saya pasang polisi line karena ini masif terjadinya kelangkaan BBM di NTT selama beberapa pekan saat itu," ungkap Rudy.

Tuduhan Karaoke Bareng Istri Orang Lain

Setelah pemasangan garis polisi di TKP, Bidpropam Polda NTT langsung memanggil Rudy untuk diproses kode etik dengan tuduhan masuk tempat karaoke bersama istri orang saat jam dinas.

Seiring berjalannya sidang kode etik itu, Rudy pun disanksi demosi tiga tahun ke luar wilayah NTT dan dipatsus selama 14 hari. Dia juga dijerat dengan pemberatan pengungkapan mafia TPPO pada 2014 lalu yang menyatakan dirinya tidak profesional.

"Padahal kasus yang saya tangani 11 tahun lalu itu adalah kasus perdagangan orang dan putusannya bebas. Itu juga sudah ada pemutihan hingga saya naik pangkat dari Brigpol ke Ipda," terang Rudy.

"Saya juga dituduh dalang di balik aksi demonstrasi di Jakarta hingga berujung tidak lulusnya anak Kapolda NTT dalam catar Akpol 2024," tandas Rudy.

Rudy Dipecat Usai Dinilai Langgar SOP

Belakangan, Ipda Rudy juga dinilai melanggar aturan atau standard operating procedure (SOP) dalam penyelidikan penyalahgunaan BBM di Kupang. Rudy kemudian dipecat dalam sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT pada Jumat (11/10).

"Kami tegaskan bukan karena pasang garis polisi baru PTDH, tetapi penyelidikan BBM tidak sesuai SOP yang berlaku. Sehingga dari hasil itu kami lakukan pemeriksaan dengan menghadirkan sejumlah saksi," ujar Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Anthoni Sormin saat konferensi pers di Mapolda NTT.

"Ternyata bukan penegakan hukum tetapi penertiban dengan kata penertiban, maka dia melakukan tindakan sewenang-wenang memasang garis polisi," tambahnya.

Menurut Sormin, alasan pemecatan itu karena terdapat tujuh kasus yang memberatkan mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota itu. Salah satunya pernah diproses pidana pada 2015 dengan mendapat vonis empat bulan kurungan.

"Hal-hal itu yang menjadi pemberatan di dalam proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kemarin. Sehingga kami putuskan PTDH," jelas Sormin.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Perlawanan Rudy Usai Dipecat dari Polri

Rudy Soik tak terima dipecat dari institusi Polri oleh Polda NTT usai menyelidiki kasus mafia BBM di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kupang. Dia pun akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan PTDH itu.

"Saya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Saya akan melawan melalui upaya hukum, yaitu melakukan banding dan peninjauan kembali (PK)," ujar Rudy, Minggu (13/10).

Rudy menjelaskan dalam fakta persidangan, Ahmad mengakui membeli solar subsidi pada 15 Juni 2024 menggunakan QR Code orang lain dan menyuap seorang anggota polisi. Fakta tersebut tak terbantahkan saat sidang berlangsung pada Rabu (9/10).

Rudy kembali menegaskan pemasangan garis polisi di rumah Ahmad karena modusnya menggunakan QR Code ilegal lalu menampung di rumahnya. Kemudian ada mobil pengangkut yang datang.

"Sehingga yang saya pasangi garis polisi itu adalah wadah yang korelasinya dengan tanggal 15 Juni dia membeli solar," tegas Rudy.

2 Warga Kupang Bantah Terlibat Mafia BBM

Algajali Munandar dan Ahmad Ansar membantah terlibat dalam kasus mafia penimbunan BBM jenis solar subsidi di Kota Kupang, NTT. Dia berdalih tuduhan itu tidak berdasar.

"Saya tidak sama sekali terlibat dalam kasus penimbunan maupun mafia BBM. Semua itu hanya tuduhan yang tidak mendasar," ungkap Algajali saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (13/10) malam.

Diketahui, Algazali pernah ditangkap oleh Polresta Kupang Kota karena menimbun BBM sebanyak empat ton pada 2022. Kasus tersebut sudah diproses hukum dan Algazali telah menjalani kurungan penjara selama enam bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Algajali juga menepis tudingan yang menyebut dirinya pernah menyogok seorang anggota Polda NTT sebesar Rp 15 juta. "Saya tidak pernah kasih uang kepada polisi," tegas Algajali.

Sementara itu, Ahmad Ansar mengklaim aktivitasnya dalam pengisian dan pengangkutan BBM sudah mengantongi surat izin dan QR code dari Dinas Perikanan dan Kelautan NTT. Dia menyebut aktivitasnya sudah sesuai regulasi.

"Saya melakukan muatan BBM ini ada aturan mainnya. Kami diberikan semacam surat izin oleh Dinas Perikanan dan Kelautan NTT. Kalau salah, berarti itu negara yang salah dan suratnya saya sudah tunjukkan," kata Ahmad.

Halaman 2 dari 3
(sar/asm)

Hide Ads