Ipda Rudy Soik Akan Laporkan Kabid Humas-Propam Polda NTT ke Mabes Polri

Ipda Rudy Soik Akan Laporkan Kabid Humas-Propam Polda NTT ke Mabes Polri

Yufengki Bria - detikBali
Sabtu, 19 Okt 2024 17:56 WIB
Eks KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik saat ditemui detikBali di kediamannya di Kota Kupang, NTT. (Yufengki Bria/detikBali).
Foto: Ipda Rudy Soik (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Ipda Rudy Soik melalui kuasa hukumnya, Ferdy Maktaen, melaporkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy dam Kabid Propam Polda NTT, Kombes Robert Anthoni Sormin, ke Divisi Propam Mabes Polri. Ferdy menyebut Ariasandy dan Robert sudah menyebar berita hoaks atas 12 laporan polisi terhadap Rudy Soik.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Rudy bahwa saya yang akan melaporkan mereka ke Mabes Polri dalam waktu dekat karena tidak profesional dalam memberikan pernyataan kepada publik. Saya sendiri yang turun dengan membawa data dari 2014, karena saat itu saya sebagai kuasa hukumnya, jadi saya tahu persis kasusnya," ujar Ferdy, Sabtu (19/10/2024).

Ferdy membantah pernyataan yang disampaikan oleh Polda NTT terkait 12 laporan polisi (LP) yang menjerat Rudy Soik sehingga divonis pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH). Padahal, pada 13 November 2014 hingga Maret 2015, Rudy Soik sedang ditahan di rumah tahanan atas tuduhan penganiayaan saat membongkar mafia perdagangan orang yang melibatkan Polda NTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana mungkin melaporkan seseorang yang sedang berada di penjara. Bagaimana dia diperiksa dan disidang. Ini pembohongan publik yang mengada-ada," tegas Ferdy.

Menurut Ferdy, LP itu sengaja dibuat oleh Polda NTT untuk pembunuhan karakter terhadap Rudy Soik. Sebab, LP tersebut setelah
Rudy Soik mendapat surat perintah tugas (springas) untuk menyelidiki BBM dari Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung.

"Dalam sejumlah LP yang saya telaah itu ada yang tipe A, apakah itu dibuat oleh masyarakat atau polisi sendiri karena LP tipe A itu hanya bisa dibuat oleh polisi sehingga menurut saya ini ada indikasi kriminalisasi yang sangat berlebihan," beber Ferdy.

Dia mengatakan dalam penyelidikan BBM itu, Rudy Soik telah menginterogasi Ahmad Ansar sehingga menyebut Algajali Munandar. Menurutnya, dalam rekaman interogasi itu, Ahmad mengaku mendapat telepon dari seseorang di Polda NTT untuk berhenti 'bermain' BBM subsidi jenis solar.

"Setelah pelantikan presiden, saya komunikasi dengan kawan-kawan di Komnas HAM, YLBHI, dan LPSK supaya kami bawa semua rekaman itu ke Mabes Polri baru buka di sana. Supaya jangan bilang klien saya tidak lakukan interogasi terhadap dia (Ahmad Ansar).

Ferdy menantang Polda NTT untuk segera menyelidiki mafia BBM yang telah diungkap oleh Rudy Soik. Sehingga tidak lagi membuat Rudy Soik seolah-olah membuat pelanggaran yang berat.

"Saya tantang Polda NTT sudah sejauh mana tindak lanjut temuan Rudy Soik dalam penyelidikan BBM itu. Jangan seolah-olah membuat Rudy Soik ini dikucilkan di lingkungan Polda NTT," ungkap Ferdy.

Menurut Ferdy, masih banyak pemain-pemain BBM ilegal. Misalkan di Atambua, Kabupaten Belu, itu sudah sering terjadi.

"Saya pernah menyaksikan sendiri ada pengusaha di Atambua yang membeli solar subsidi satu mobil tangki. Kenapa saya tahu, karena mereka datang berhenti di rumah baru kami cerita. Dari situ baru saya tahu mereka BBM itu milik siapa dan mereka sudah koordinasi dengan siapa," terang Ferdy.

Ferdy mengaku Polda NTT pernah menangkap seorang pengusaha yang menimbun BBM sekitar 1,8 ton. Penangkapan tersebut ada tersangka beserta barang buktinya, tapi tak lama kemudian kasusnya sudah SP3 atau dihentikan oleh Polda NTT.

"Itu kan lucu. Ternyata pemilik BBM itu punya hubungan baik dengan bos-bos di Polda NTT. Ini sangat kebobrokan besar dalam institusi Polri," kata Ferdy.

Sebelumnya, Polda NTT mencatat sebanyak 12 kasus disiplin dan kode etik dilanggar oleh Ipda Rudy Soik. Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang itu membuatnya dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT, Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas. tujuh kasus di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Ariasandy menjelaskan hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Sehingga dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

"Sidang itu menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan hingga dampaknya terhadap nama baik Polri. PTDH bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai polisi," jelas Ariasandy.

Adapun 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik terhadap Rudy Soik, di antaranya.
1. Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015 : Putusan bebas.
2. Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2015: Teguran tertulis.
3. Laporan Polisi Nomor LP/18/XI/2015: Hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
4. Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015: Teguran tertulis.
5. Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: Hukuman tunda pendidikan selama satu bulan.
6. Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: Tutup Perkara (Tupra).
7. Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan).
8. Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
9. Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
10. Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
11. Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis.
12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.




(hsa/gsp)

Hide Ads