Tuduh Fitnah, Pemilik 'Gudang' BBM Laporkan Ipda Rudy Soik ke Polda NTT

Tuduh Fitnah, Pemilik 'Gudang' BBM Laporkan Ipda Rudy Soik ke Polda NTT

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 18 Okt 2024 17:17 WIB
Kuasa Hukum Algajali Munandar, Bildad Thonak, saat diwawancarai detikBali di kantornya, Jumat (18/10/2024). (Yufengki Bria/detikBali).
Foto: Kuasa Hukum Algajali Munandar, Bildad Thonak, saat diwawancarai detikBali di kantornya, Jumat (18/10/2024). (Yufengki Bria/detikBali).
Kupang -

Algajali Munandar bersama kuasa hukumnya, Bildad Thonak, melaporkan Ipda Rudy Soik ke Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Algajali Munandar tidak terima disebut sebagai terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di rumahnya.

"Kami melaporkan Pak Rudy Soik karena diduga melakukan pemfitnahan dan pencemaran nama baik terhadap klien kami melalui berita-berita terkait kasus penimbunan BBM," ujar Bildad di kantornya, Jumat (18/10/2024).

Bildad menjelaskan laporan tersebut teregistrasi dalam STTLP/B/289/X/2024/SPKT/Polda NTT pada Selasa (14/10/2024). Menurutnya, laporan yang dilayangkan bertujuan untuk menyelesaikan polemik-polemik yang menyeret Algajali melalui pemberitaan bisa selesai dan mengetahui kebenarannya agar tidak muncul lagi asumsi-asumsi yang tidak mendasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya meyakini klien saya sebagai korban. Kenapa? Karena awalnya beliau (Algajali) sendiri yang memberikan titik lokasinya kepada Pak Rudy Soik untuk datang ke lokasinya. Yang menjadi logika sederhana kan tidak mungkin orang yang membuat kejahatan tidak mungkin memberitahu lokasinya, apalagi kepada polisi. Itu tidak sangat tidak mungkin," jelas Bildad.

Menurut Bildad, Algajali sudah pernah dihadirkan sebagai saksi kasus penimbunan BBM ilegal pada 2023 dengan tersangka bernama Piter. Namun, kasus itu sudah selesai sehingga drum-drum milik Piter masih disimpan di rumah Algajali.

ADVERTISEMENT

"Kalau memang benar Pak Rudy Soik tangkap klien kami karena bilang mafia BBM, kenapa tidak tetapkan sebagai tersangka. Biar beres kan," kata Bildad.

Dia menegaskan seharusnya Ipda Rudy Soik membuat laporan polisi, penyelidikan, pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka jika Algajali terlibat penimbunan BBM.

"Ya mungkin ada indikasi orang ini dan itu, tapi kan sudah beres pada 2023 dan harus bisa dibuktikan karena ini juga menyangkut harkat dan martabat orang," tegas Bildad.

Saat ini, Bildad berujar, tengah mempersiapkan berkas untuk melakukan gugatan perdata terhadap Rudy Soik atas pencemaran nama baik. Sehingga semua asumsi bisa diselesaikan.

"Dalam waktu satu atau dua pekan ke depan ini saya segera mempersiapkan gugatan perdata agar Pak Rudy Soik bertanggung jawab terhadap kata-katanya," terang Bildad.

Terpisah, Rudy Soik mengatakan tetap menghormati laporan polisi yang sudah dibuat oleh Algajali Munandar. Namun, Rudy mempertanyakan mengapa Polda NTT tidak fokus pada kasus Algajali yang diduga menyuap anggota polisi di Polda NTT.

"Saya hormati laporannya, tetapi kenapa Polda NTT tidak fokus mengungkap pengakuan dia (Algajali) yang mengatakan minyak Dirkrimsus ilegal dan mereka kerja sama," kata Rudy singkat.

Kabid Humas Polda, Kombes Ariasandy, membenarkan laporan yang dilayangkan oleh Algajali sudah diterima oleh Polda NTT. Saat ini laporan tersebut sedang ditangani oleh Ditkrimum Polda NTT.

"Ya sudah (kami sudah terima laporannya). Sementara ditangani oleh Ditkrimum Polda NTT untuk proses lanjutnya," tandas Ariasandy.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads