
Polri Gunakan Pasal Pembunuhan-Penganiayaan di Kasus Unlawful Killing Km 50
Bareskrim Polri menerapkan pasal pembunuhan dan penganiayaan kepada 3 anggota polisi dalam kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI.
Bareskrim Polri menerapkan pasal pembunuhan dan penganiayaan kepada 3 anggota polisi dalam kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI.
Komnas HAM menyerahkan barang bukti hasil investigasi kasus Km 50 yang menewaskan laskar FPI kepada Polri.
"Ada ketegangan, ada serempet-serempet, apa benturan-benturan antar mobil, sampai tembak-menembak dan berujung pada 2 orang yang meninggal," kata Choirul Anam.
"Bukan videonya tapi minimal screenshot atau footage dan ditunjukkan titik mana, berapa menit dan sebagainya," ujar Ketua Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam.
Komnas HAM mengaku memiliki versi berbeda terkait insiden tewasnya enam pengikut Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Komnas HAM mengaku punya versi lengkap rekaman kejadian penembakan 6 pengikut Habib Rizieq di KM 50 Tol Japek tersebut yang berdurasi 25 menit.
Komnas HAM mendalami terkait voice note insiden penembakan antara polisi dan pengikut Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Keluarga dari 6 laskar FPI yang tewas mendatangi Komnas HAM. Mereka menyerahkan bukti yang dikumpulkan atas kasus penembakan 6 laskar di Tol Jakarta-Cikampek.
FPI mendatangi Komnas HAM bersama keluarga dari 6 laskar yang tewas. Mereka akan menyerahkan bukti kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit berjanji Polri akan profesional dan transparan dalam penyidikan kasus penembakan yang menyebabkan 6 laskar FPI meninggal dunia.