
Sorotan Tajam Usai Dua Penembak 6 Laskar FPI Divonis Lepas
Kebebasan dua polisi yang jadi terdakwa penembakan Laskar Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek mendapatkan sorotan tajam dari sejumlah pihak.
Kebebasan dua polisi yang jadi terdakwa penembakan Laskar Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek mendapatkan sorotan tajam dari sejumlah pihak.
Kejagung menanggapi vonis hakim yang melepaskan 2 polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kejagung menghormati putusan hakim itu.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa penembak laskar FPI. Berikut perjalanan kasusnya.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dari kasus penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol. Keduanya dibebaskan karena melakukan pembelaan.
Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan hari ini akan menghadapi sidang vonis. Sidang vonis ini berkaitan dengan penembakan Laskar FPI.
Kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek telah memasuki babak baru. Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Terdakwa perkara unlawful killing Ipda M Yusmin menceritakan saat-saat mencekam di dalam mobil saat diserang para anggota laskar FPI. Seperti apa kisahnya?
Akun Twitter Pemkot Depok unretweet unggahan berisi ajakan mencari informasi keluarga polisi yang menembak laskar FPI. Ini alasannya.
Heboh akun Twitter Pemkot Depok me-retweet cari keluarga penembak laskar FPI. Pemkot Depok tengah menelusuri pihak yang me-retweet itu.