
Jaksa Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Kasus Penembakan Laskar FPI
MA menolak permohonan kasasi jaksa di kasus penembakan 6 laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kejari Jaksel menghormati putusan kasasi tersebut.
MA menolak permohonan kasasi jaksa di kasus penembakan 6 laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kejari Jaksel menghormati putusan kasasi tersebut.
Pengacara korban penembakan Km 50, Aziz Yanuar, berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempelajari lagi vonis dua polisi penembak laskar FPI.
Kebebasan dua polisi yang jadi terdakwa penembakan Laskar Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek mendapatkan sorotan tajam dari sejumlah pihak.
Kejagung menanggapi vonis hakim yang melepaskan 2 polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kejagung menghormati putusan hakim itu.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa penembak laskar FPI. Berikut perjalanan kasusnya.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dari kasus penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol. Keduanya dibebaskan karena melakukan pembelaan.
Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan hari ini akan menghadapi sidang vonis. Sidang vonis ini berkaitan dengan penembakan Laskar FPI.
Kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek telah memasuki babak baru. Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Terdakwa perkara unlawful killing Ipda M Yusmin menceritakan saat-saat mencekam di dalam mobil saat diserang para anggota laskar FPI. Seperti apa kisahnya?