
Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, PA 212 dkk Minta Jaksa Ajukan Kasasi
PA 212 dkk menilai putusa PN Jaksel terhadap dua terdakwa penembak laskar FPI tidak adil. Mereka menuntut jaksa mengajukan kasasi.
PA 212 dkk menilai putusa PN Jaksel terhadap dua terdakwa penembak laskar FPI tidak adil. Mereka menuntut jaksa mengajukan kasasi.
Vonis majelis hakim PN Jaksel terhadap dua polisi penembak laskar FPI diwarnai kejutan. Sebab, kedua terdakwa dinyatakan hakim lepas dari tuntutan jaksa.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim yang melepaskan mereka dari tuntutan.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Apa pertimbangan jaksa?
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan memperagakan insiden penembakan terhadap 4 laskar FPI di Km 50 tol Cikampek.
JPU mengingatkan terdakwa Briptu Fikri yang juga bersaksi sebagai saksi mahkota di persidangan terkait insiden penembakan laskar FPI tepat terjadi hari ini.
Hakim mempertanyakan Briptu Fikri yang tetap menembak 1 orang laskar FPI, sementara 3 lainnya sudah tewas di mobil. Rekannya, Ipda Yusmin, memberi penjelasan.