Penembak Laskar FPI Bebas, Gabungan Ustaz Cianjur: Hukum Tumpul!

Penembak Laskar FPI Bebas, Gabungan Ustaz Cianjur: Hukum Tumpul!

Ismet Selamet - detikJabar
Jumat, 18 Mar 2022 14:29 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan. (Foto: iStock)
Cianjur -

Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.

Menanggapi vonis bebas itu, Gabungan Ustaz Cianjur Selatan menyayangkannya. Bahkan, vonis itu dinilai menunjukan hukum di Indonesia sudah tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vonis itu menunjukan jika hukum di Indonesia tumpul ke atas, padahal jelas pelaku bersalah hingga mengakibatkan para laskar meninggal dunia," ujar Pimpinan Gabungan Ustaz Cianjur Selatan, Ustad Fahmi, Jumat (18/3/2022).

Namun, dia mengingatkan jika akan hadir hukum Allah SWT dan pengadilan aherat untuk pelaku pembunuhan km 50.

ADVERTISEMENT

"Mereka akan rasakan pengadilan akhirat. Keadilan Allah tidak akan hilang. Di akhirat pangkat jabatan itu bukan jaminan," tegasnya.

"Khusus untuk para laskar yang meninggal semoga Allah jamin surga," tambahnya.

Diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.

Karena itu, keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dipenjara selama 6 tahun.




(ors/ors)


Hide Ads