
Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Warga Negara Malaysia
Tindakan tegas tersebut dikarenakan WNA tersebut telah melanggar aturan keimigrasian.
Tindakan tegas tersebut dikarenakan WNA tersebut telah melanggar aturan keimigrasian.
Sebanyak 9 WN China akan dideportasi. Komplotan Scammer yang sempat diamankan Polrestabes Surabaya ini akan dideportasi melalui Bandara Juanda.
Kedua WNA tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal, dan dikenakan tindakan pendeportasian.
Kantor Imigrasi Tanjung Perak meraih penghargaan kategori Effectiveness Leadership dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur (Jatim).
Kantor Imigrasi Tanjung Perak memiliki berbagai inovasi layanan imigrasi untuk mempermudah pemohon, salah satunya adalah ODP (Ora Dowo Pemeriksaane).
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya mendeportasi seorang WNA asal India. Ia dideportasi karena menyalhi surat izin tinggal selama di Indonesia.
Unit Layanan Paspor (ULP) dibuka di Lenmarc Mall Surabaya. Sambil antre mengurus paspor, pemohon bisa sambil belanja.
7 WNA diamankan petugas Imigrasi Kelas I Tanjung Perak. 7 WNA terdiri dari 2 orang Mesir dan 5 dari India ini diamankan karena melanggar batas waktu tinggal.
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak mengamankan 53 Tenaga Kerja Asing ilegal dari berbagai negara. Puluhan TKA tersebut diamankan selama satu semester 2018.
Tim Pengawas orang Asing Tuban mengamankan Tiga WN China. WN China tersebut diamankan setelah Tim Pora mendapat laporan dari security PT Holcim Indonesia.