Dua orang warga negara asing asal China berinisial SP (36 tahun) dan YY (35 tahun) dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Tindakan dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya yang berada di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda.
Kedua WNA tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal sehingga sebagaimana yang diatur pada Pasal 122 huruf a Jo 75 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka keduanya dikenakan tindakan berupa administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Perak Arief Satriawan menyebutkan, proses tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan pada pukul 12.45 WIB dengan menggunakan pesawat Super Air Jet dan dilanjutkan dengan maskapai Xiamen Airline menuju ke negara asalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua WN China tersebut melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan selanjutnya sesuai peraturan yang ada akan kami ajukan ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online," ungkap Arief dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6/2024).
Arief juga berpesan kepada seluruh warga negara asing untuk selalu mentaati peraturan yang ada di Indonesia, terutama terkait Keimigrasian.
"Kami selalu mengingatkan agar kepada warga negara asing yang berkegiatan di wilayah Indonesia untuk selalu tunduk pada undang- undang yang berlaku, serta tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan," imbuh pria kelahiran Jawa Barat ini.
(anl/ega)