9 WN China Komplotan Scamming di Surabaya Akan Dideportasi

9 WN China Komplotan Scamming di Surabaya Akan Dideportasi

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 24 Okt 2024 19:11 WIB
WN China dideportasi Imigrasi Tanjung Perak
9 WN China yang terlibat kasus scammer akan dideportasi Imigrasi Tanjung Perak (Foto: Jemmi Purwodianto)
Surabaya - Sebanyak 9 WN China akan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya ke Tiongkok. Komplotan Scammer yang sempat diamankan Polrestabes Surabaya ini akan dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Minggu (27/10/2024) mendatang.

"Kita akan deportasi hari Minggu besok ke negara asalnya. Untuk 1 WNA asal Vietnam telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya pada Rabu (16/10) lalu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak I Gusti Bagus M Ibrahiem, Kamis (24/10/2024).

Ibrahim menambahkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, paspor para pelaku berada di penjamin atau sponsor dan kesemuanya telah diserahkan ke Kantor Imigrasi.

"Dari hasil penyelidikan, 10 WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Orang Asing tersebut telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya sebagaimana diatur dalampasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambahnya.

Masih kata Ibrahiem, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak bersama Direktorat Jenderal Imigrasi telah berkoordinasi dengan Pihak Kedutaan Republik Rakyat Tiongkok untuk memulangkan kesembilan orang asing tersebut. Sebab, seluruh korban komplotan tersebut adalah warga Republik Tiongkok.

"Proses hukum 9 Orang Asing ini akan dilanjutkan di negara asalnya setelah dilakukan serah terima dengan pihak kepolisian Republik Rakyat Tiongkok. Karena seluruh korbannya adalah warga sana (Tiongkok)," tuturnya.

Ibrahiem menegaskan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk memberikan saksi administrasi kepada 10 WNA tersebut. Agar komplotan tersebut tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.

"Tentu kita akan berikan saksi administrasi dan memblok paspor mereka agar tidak bisa lagi masuk ke Indonesia untuk melakukan hal yang sama," pungkasnya.


(abq/iwd)


Hide Ads