Imigrasi Tanjung Perak Permudah Layanan Paspor Hilang dan Rusak

Imigrasi Tanjung Perak Permudah Layanan Paspor Hilang dan Rusak

Inkana Izatifiqa R. Putri - detikJatim
Jumat, 05 Apr 2024 15:52 WIB
Layanan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak
Foto: dok. Kantor Imigrasi Tanjung Perak
Jakarta -

Kantor Imigrasi Tanjung Perak memiliki berbagai inovasi layanan imigrasi untuk mempermudah pemohon. Salah satunya adalah ODP (Ora Dowo Pemeriksaane), inovasi yang diinisiasi oleh Kanim Perak dalam hal layanan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Hilang dan Rusak.

"Kami memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan BAP Paspor Hilang dan Rusak di mana keputusan persetujuan kepala kantor selesai pada hari yang sama," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).

Verico menjelaskan melalui layanan ini, pemohon yang kehilangan paspor hanya tinggal membawa e-KTP, KK, akta lahir/ijazah, dan Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian. Sementara bagi pemohon yang paspornya mengalami kerusakan membawa paspor lama yang rusak, baik dokumen asli maupun fotokopi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika semua dokumen sudah lengkap, pemohon dapat datang ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan langsung diproses melalui layanan ODP dengan catatan tidak ada perbedaan data di antara dokumen-dokumen tersebut.

"Pemohon akan melalui proses BAP melalui ODP, dilanjutkan proses foto, biometrik dan wawancara, kemudian dapat langsung melakukan pembayaran denda Paspor Hilang sesuai PNBP sebesar Rp. 1.000.000, ditambah biaya PNBP buku paspor sebesar Rp 350.000 (paspor biasa non elektronik) atau Rp. 650.000 (paspor biasa elektronik) ke bank persepsi, e-commerce yang ditunjuk atau Kantor Pos," pungkas Verico.




(prf/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads