
WN Malaysia Overstay 290 Hari di Tulungagung Dideportasi
Seorang WN Malaysia, HA (44) akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Itu setelah HA overstay selama 290 hari.
Seorang WN Malaysia, HA (44) akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Itu setelah HA overstay selama 290 hari.
Dua warga negara (WN) Pakistan yang kedapatan meminta sumbangan secara paksa di wilayah Blitar dideportasi. Deportasi dilakukan mulai Rabu (12/6).
Dua warga negara (WN) Pakistan diamankan Imigrasi Blitar karena meminta sumbangan secara paksa. Begini alasan keduanya.
Dua orang warga negara (WN) Pakistan diamankan petugas Imigrasi Blitar. Itu setelah, adanya aduan masyarakat yang resah terhadap keberadaan dua orang tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang WN Singapura. Warga negara asing itu dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay).
Imigrasi Blitar menerbitkan 31.589 paspor sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, pemohon paspor untuk keperluan wisata paling banyak, yakni 16.661 paspor.
Dua WN Pakistan diamankan di Blitar saat hendak menuju Australia. Mereka diamankan karena melanggar keimigrasian.
Perempuan mantan TKI yang kini menjadi Warga Negara (WN) Taiwan dideportasi Imigrasi Blitar. Ia juga memiliki e-KTP Indonesia.
Kabar gembira bagi pemohon paspor di Blitar. Mulai September 2023, Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar bisa melayani permohonan elektronik paspor (e-paspor).
B, Warga Negara (WN) Singapura pemilik KTP Indonesia yang menjadi dosen di Tulungagung, Jawa Timur akhirnya dideportasi hari ini.