Rencana dua WN Pakistan untuk membuka lembaran hidup baru di Pulau Christmas, Australia pupus. Sebab mereka diamankan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar karena melanggar aturan keimigrasian.
Dua warga negara Pakistan itu berinisial Imran (39) dan Wahsal Masih (24). Mereka berdua diamankan di Desa Panggungpucung, Panggungrejo, Kabupaten Blitar sekitar Juni 2023 lalu.
Desa yang berada di pesisir pantai selatan ini memang kerap digunakan menjadi jalur para pengungsi tujuan Pulau Christmas, Australia. Saat diamankan, mereka hanya bisa menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan berupa paspor kebangsaan Pakistan atas nama IM dengan nomor paspor BV 1220374. Sedangkan WM dengan nomor paspor FB 0844301.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata dalam proses pemeriksaan kami tidak menemukan fisik paspor tersebut. Mereka mengaku paspornya hilang. Sampai hari ini proses penyerahan kedua tersangka dan barang bukti pada Kejari Blitar, mereka tidak bisa menunjukkan kepemilikan dokumen perjalanan maupun Visa yang sah dan masih berlaku," jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Blitar Raden Vidiandra kepada detikJatim, Selasa (12/12/2023).
Pelanggaran yang disangkakan kepada kedua WN Pakistan adalah Pasal 119 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Juncto Pasal 55 KUHP, yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Setelah proses pemeriksaan para Tersangka dan seluruh Saksi selesai, pada tanggal 6 Desember 2023 melalui Surat Pemberitahuan, Kantor Kejaksaan Negeri Blitar menyatakan Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21). Jaksa kemudian menjelaskan agar Tim Penyidik mengikuti prosedur penyerahan para Tersangka beserta Barang Bukti dan agar dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, pada 30 November 2022, keduanya melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal laut dan masuk melalui Dumai. Dari sana, perjalanan dilanjutkan lewat jalur darat melalui Surabaya dengan tujuan Blitar.
IR dan WM memutuskan untuk berdomisili di wilayah Kabupaten Blitar, karena IR memiliki seorang anak yang merupakan hasil perkawinan siri dengan seorang WNI saat bersama-sama bekerja di Malaysia. Dalam rentang waktu itu, mereka berdua berusaha masuk ke Australia dengan cara ilegal.
(abq/iwd)