Dua warga negara (WN) Pakistan yang kedapatan meminta sumbangan secara paksa di wilayah Blitar dideportasi. Imigrasi Blitar memutuskan untuk melakukan deportasi karena kegiatan WN Pakistan tersebut telah mengganggu ketertiban umum, khususnya terhadap warga Blitar.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati mengatakan, dua WN Pakistan yakni MI (45) dan MA (44) dikenakan sanksi administratif. Sanki berupa deportasi itu dilakukan sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.
"Diberikan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya maupun patut diduga membahayakan keamanan. Kemudian turut mengganggu ketertiban umum atau tidak menghormati, dan tidak menaati peraturan perundang-undangan. Untuk itu dilakukan samaku berupa pendeportasian dan penangkalan," jelas Rini kepada detikJatim, Sabtu (15/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rini, proses deportasi terhadap dua WN Pakistan itu dilakukan mulai Rabu (12/6). Petugas Imigrasi Blitar mengantar dan mengawal secara langsung seluruh proses deportasi itu. Termasuk melaksanakan deportasi sesuai SOP, baik di keimigrasian RI dan Pakistan.
"Sudah dideportasi ke negara asal dengan pengawalan dari Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno Hatta, Avsec dan pihak maskapai. Seluruh prosesnya dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku," terangnya.
Rini menegaskan tindakan deportasi dilakukan dengan waktu penangkalan selama 6 bulan. Hal itu sesuai dengan pasal 75 ayat 1 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Diberitakan sebelumnya, dua warga negara (WN) Pakistan diamankan Imigrasi Blitar usai meresahkan warga dengan meminta sumbangan secara paksa. Alasannya, sumbangan itu akan digunakan untuk membiayai sekolah hingga pembuatan Al-Qur'an braille.
Kedua WNA Pakistan itu menyasar takmir masjid untuk dimintai donasi. Keduanya meminta donasi dengan cara memaksa dan menentukan nominal minimal Rp 500 ribu. Mereka berhasil mengumpulkan uang donasi hingga sekitar Rp 263 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira menyebut dua WN Pakistan yang telah diamankan yakni MI (45 tahun) dan MA (44 tahun). Keduanya memiliki izin tinggal atau visa kunjungan yang diterbitkan di Bandara Juanda Surabaya pada 31 Januari 2024 berlaku sampai dengan 25 Maret 2024.
"Tapi mereka sudah melakukan perpanjangan izin tinggal yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, dari 25 Maret sampai 28 Mei 2024. Sebelumnya mereka masuk di wilayah Malaysia juga melakukan pengumpulan donasi atau sumbangan," terangnya kepada awak media di Kantor Imigrasi Blitar, Selasa (7/5/2024).
(abq/iwd)