Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial MHK diamankan petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar karena tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah. Saat ini, MHK sedang menjalani proses persidangan terkait pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
"Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Aditya menyebut, penangkapan WN Malaysia itu merupakan hasil patroli dan pengawasan yang dilakukan petugas Imigrasi Blitar. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan investigasi. Hasilnya, MHK diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian atau ataupun izin tinggal yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan MHK merupakan hasil dari patroli dan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Blitar di wilayah Tulungagung," terangnya.
Menurut Aditya, MHK dikenai Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur kewajiban warga negara asing untuk memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah saat berada di Indonesia.
"Saat ini WN Malaysia itu sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung. Apabila memang melanggar, maka akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan dan denda," jelasnya.
Lebih lanjut, Aditya menegaskan kasus penangkapan warna negara asing bukan yang pertama dilakukan. Hal itu sebagai bukti petugas Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak memiliki izin tinggal secara sah.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," pungkasnya.
(auh/hil)