
Catatan Komisi XIII Agar Kasus WNA Nakal Bisa Ditekan
Kasus WNA nakal meningkat di Indonesia, memicu perhatian Komisi XIII DPR. Imigrasi menerapkan sistem ketat untuk mencegah overstay dan tindak pidana.
Kasus WNA nakal meningkat di Indonesia, memicu perhatian Komisi XIII DPR. Imigrasi menerapkan sistem ketat untuk mencegah overstay dan tindak pidana.
Kantor Imigrasi Bandung deportasi puluhan WNA, mayoritas dari China, selama 2024. PNBP mencapai Rp 86 miliar, melampaui target.
Kantor Imigrasi Bandung meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) setelah evaluasi ketat. Ini adalah hasil komitmen pegawai untuk pelayanan terbaik.
Kantor Imigrasi Bandung mendeportasi WNA Taiwan. Dia dideportasi setelah menjalani hukuman 12 tahun penjara karena kasus narkoba.
WNA asal China, ZJ, dideportasi dari Indonesia karena tidak memiliki izin tinggal. Proses pendeportasian dilakukan di Bandara Soekarno Hatta.
WNA Nigeria ditangkap di Bandung karena pelanggaran izin tinggal dan diduga terlibat penipuan investasi. Ia akan dideportasi ke negara asalnya.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menjanjikan dua lahan milik Pemprov di Arcamanik dan Gedebage untuk ditinjau oleh Ditjen Imigrasi.
Kantor Imigrasi Bandung kini menerbitkan paspor jenis polikarbonat. Paspor jenis ini diklaim lebih aman dalam melindungi identitas pemilik.
Empat WNA asal Timor Leste diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Keempatnya ditangkap karena melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia.
Warga Bandung yang hendak membuat paspor kini bisa dilakukan saat akhir pekan. Pelayanan itu dilakukan selama bulan Januari 2024.