WNA Taiwan Dideportasi Usai Dipenjara di Kasus Narkoba

WNA Taiwan Dideportasi Usai Dipenjara di Kasus Narkoba

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 20 Nov 2024 11:06 WIB
Kantor Imigrasi Bandung deportasi WNA Taiwan.
Kantor Imigrasi Bandung deportasi WNA Taiwan. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Kantor Imigrasi Bandung mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial HPC. Dia dipulangkan kembali ke negara asalnya setelah selesai menjalani masa pidana di kasus narkoba.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Bandung Aditya Nursanto mengatakan, HPC dideportasi pada Selasa (19/11/2024). WNA Taiwan itu diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pesawat China Airlines.

"Deportasi kami kenakan kepada HPC karena tidak menaati peraturan di Indonesia. Setelah serah terima dengan Lapas Kelas IIA Subang, kami segera mengupayakan agar HPC bisa dipulangkan ke negara asal pada kesempatan pertama" ungkap Aditya dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HPC telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Babay Baenullah menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan terhadap orang asing yang patut diduga membahayakan keamanan, mengganggu ketertiban dan tidak menaati peraturan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Ini adalah komitmen kami untuk menegakkan hukum keimigrasian, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sesuai dengan kebijakan selective policy yang menjadi pegangan kami, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum, yang bisa masuk dan berada di wilayah Indonesia." pungkasnya.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads