Ngaku Mau Jualan Baju, WNA Nigeria Bisnis Tipu-Tipu di Bandung

Round Up

Ngaku Mau Jualan Baju, WNA Nigeria Bisnis Tipu-Tipu di Bandung

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 12 Sep 2024 08:30 WIB
WNA Nigeria ditangkap Imigrasi Bandung
WNA Nigeria ditangkap (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Seorang warga negara asing (WNA) diamankan pihak imigrasi Bandung setelah terbukti menyalahi izin tinggal dan diduga hendak melakukan penipuan. Setelah ditangkap, WNA tersebut akan langsung dideportasi ke negara asalnya.

WNA Nigeria itu diketahui berinisial NDC yang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung pada Selasa 3, September 2024 lalu. Petugas imigrasi mengendus adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan NDC.

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno menerangkan, awalnya NDC masuk ke Indonesia pada 14 Mei 2024. Saat itu, NDC tiba dengan menggunakan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Penanaman Modal 2 Tahun atau sebagai investor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masjuno mengungkap, menurut pengakuannya, NDC ke Indonesia dengan tujuan untuk berbisnis fesyen dengan membeli baju di Indonesia untuk kemudian dijual kembali di Nigeria.

"Maksud dan tujuan kedatangan NDC ke Indonesia adalah untuk menjadi turis dan berencana membeli baju untuk kemudian dijual di Nigeria," ucap Masjuno di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Rabu (11/9/2024).

ADVERTISEMENT

Namun tujuan NDC tersebut kata Masjuno hanya akal-akalan. Sebab dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, NDC diduga melakukan scam inventasi atau investasi bodong.

Modusnya, NDC mengajak orang untuk bekerjasama trading saham di aplikasi Forex. NDC tidak sendiri, dia melakukan hal itu bersama K, WNA asal Nigeria lainnya.

Msski begitu, pihak imigrasi belum mendapati adanya laporan korban penipuan dari NDC. Petugas imigrasi hanya mendapati satu orang yang diduga telah bekerjasama yakni A, WNA asal Amerika Serikat setelah melakukan pendalaman di alat komunikasi NDC.

"Menurutnya yang bersangkutan baru mendapatkan satu orang yang mau bekerjasama dengannya, seorang WNA Amerika Serikat berinisial A dan yang bersangkutan mendapat keuntungan dari trading saham di aplikasi Forex," ungkap Masjuno.

Meski belum terbukti dan masih dalam penelusuran petugas, Masjuno memastikan NDC telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahi ITAS untuk tinggal di Indonesia. Bahkan perbuatan NDC dikategorikan berbahaya.

"NDC diketahui memanfaatkan izin tinggal terbatas untuk tinggal lama di Indonesia guna melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga yang bersangkutan dikategorikan orang asing dengan kegiatan berbahaya dan membahayakan," ungkap Masjuno.

Setelah diamankan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan mendeportasi NDC ke negara asalnya. Deportasi akan dilakukan Kamis 12 September 2024 melalui Bandara Soekarno Hatta. Sementara K, rekan NDC, masih dalam pencarian petugas imigrasi.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan melakukan deportasi pada Kamis 12 September melalui tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pesawat Ethiopian Airlines. Melakukan pengejaran terhadap WNA inisial K," pungkasnya.




(bba/dir)


Hide Ads