Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Keempatnya ditangkap karena melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Agung Pramono menerangkan, keempat WNA Timor Leste itu ditangkap pada 29 dan 30 Januari 2024 kemarin di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikutra dan Sedang Serang, Kota Bandung.
Adapun keempat WNA asal Timor Leste itu ialah GBE, VBDR, AMG dan AM. Keempatnya ditangkap dan terbukti melanggar melakukan tindak pidana keimigrasian dan melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika ditemukan keempatnya tidak memiliki paspor kebangsaan dan izin tinggal sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan," kata Agung di kantornya, Senin (26/2/2024).
Setelah ditangkap, keempat WNA tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Keempatnya diputuskan membayar denda sebesar Rp 3 juta dan bakal segera dideportasi ke negaranya dan dicekal masuk ke Indonesia untuk beberapa tahun ke depan.
"Hasil sidang itu menjatuhkan pidana denda Rp3 juta dan mereka memilih membayar untuk disetorkan ke kas negara. Saat ini kami menunggu salinan putusan, setelah dilaksanakan terhadap keempat WNA ini akan kami pulangkan ke negara asal (deportasi)," ucap.
Agung menjelaskan, keempat WNA tersebut datang ke Indonesia untuk menyelesaikan studi di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Bandung. Menurutnya dari keempat WNA itu, dua diantaranya telah lulus kuliah.
"Aktivitasnya berdasarkan pemeriksaan bahwa keempatnya ketika datang berkegiatan untuk kuliah di perguruan tinggi swasta di Bandung dan telah tinggal ada yang enam dan empat tahun," ujarnya.
"Yang dua sudah wisuda, dua lagi baru wisuda dan bisa dikatakan sudah selesai semua. Yang penting ketika dia melakukan pelanggaran keimigrasian dan harus dilakukan pendeportasian kita proses," tutup Agung.
(bba/dir)