
Penampakan Selebgram Cut Bul saat Diperiksa Polisi sebagai Tersangka
Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik usai dilaporkan Yuni Maulida, calon tunangan Imam Masykur.
Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik usai dilaporkan Yuni Maulida, calon tunangan Imam Masykur.
Polisi tetapkan Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul sebagai tersangka pencemaran nama baik. Cut Bul dilaporkan calon tunangan almarhum Imam Masykur, Yuni Maulida.
Tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur lolos dari vonis hukuman mati. Ketiganya dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup untuk tiga oknum prajurit TNI pembunuh Imam Masykur. Ketiga terdakwa juga divonis pemecat dari instansi TNI.
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur.
Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) menjalani sidang putusan pada hari ini.
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi, Praka Heri, dan Praka Jasmowir, meminta tak dihukum mati dan dipecat dari TNI.
Oditur militer menuntut Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang menculik serta menganiaya Imam Masykur hingga tewas dengan hukuman mati.
Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dituntut hukuman mati. Ketiganya juga dituntut agar dipecat dari TNI.
3 personel TNI penganiayan Imam Masykur menjalani sidang tuntutan. Ketiga terdakwa dituntut mati dan dipecat dari TNI AD.