Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik usai dilaporkan Yuni Maulida, calon tunangan Imam Masykur. Cut Bul telah menjalani pemeriksaan setelah menjadi tersangka.
Berdasarkan foto diperoleh detikSumut, Rabu (7/2/2024), Cut Bul tampak duduk di depan dua penyidik yang mengenakan kemeja putih. Cut Bul tampak tersenyum.
Di atas meja di depan Cut Bul juga terdapat tas merek Christian Dior. Foto itu diambil dalam ruangan dengan dinding terdapat logo bertuliskan Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita telah memeriksa CB sebagai tersangka pada Senin 5 Februari dan akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke JPU atau tahap 1 pada Senin mendatang," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Menurut Ibrahim, Cut Bul dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya. Polisi juga sudah memeriksa ahli bahasa dan ahli ITE terkait konten yang dibuat perempuan asal Aceh Utara tersebut.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Cut Bul. Dia dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
"Namun proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelas Cut Bul.
Diketahui, Cut Bul membuat konten diduga mencemarkan nama baik Yuni pada September 2023 lalu. Konten itu tayang beberapa hari pasca Imam Masykur meninggal dunia karena dibunuh oknum Paspampres Praka Riswandi Manik Cs.
(agse/mjy)