
Pembunuh Imam Masykur Lolos Vonis Mati tapi Dipecat dari TNI
Tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur lolos dari vonis hukuman mati. Ketiganya dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur lolos dari vonis hukuman mati. Ketiganya dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup untuk tiga oknum prajurit TNI pembunuh Imam Masykur. Ketiga terdakwa juga divonis pemecat dari instansi TNI.
Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur.
Tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) menjalani sidang putusan pada hari ini.
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi, Praka Heri, dan Praka Jasmowir, meminta tak dihukum mati dan dipecat dari TNI.
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur dituntut dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI.
Ipar Praka RM dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yang digelar di Dilmil II-08 Jakarta.
Ibu Imam Masykur, Fauziah mengatakan dirinya terpaksa mencari uang Rp 50 juta yang diinginkan Praka Riswandi Manik dkk.
Imam Masykur menelepon ibunya dalam keadaan menangis karena terus menerus disiksa Praka Riswandi dkk.
Ibunda Imam Masykur, Fauziah, meminta Praka Riswandi dkk dihukum mati.